Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Batu Bara yang Menumpuk di Tanah Pemkab Paser Ternyata Milik PT Polar

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tana Paser, Captain Rahman (foto: Anas/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Batu Bara yang Menumpuk di Tanah Pemkab Paser Ternyata Milik PT Polar

    PusaranMedia.com

    Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tana Paser, Captain Rahman (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Batu Bara yang Menumpuk di Tanah Pemkab Paser Ternyata Milik PT Polar

    Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tana Paser, Captain Rahman (foto: Anas/pusaranmedia.com)

    Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Supiansyah

    TANA PASER - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tana Paser Kapten Rahman mengungkapkan batu-bara yang menumpuk di atas tanah Pemerintah Kabupaten Paser, di sekitar pelabuhan Tempayang adalah milik PT Polar. 

    "Kami berkordinasi dengan Dinas Perhubungan, mengenai barang (batu-bara) yang menumpuk di sana. Itu milik PT Polar," sebutnya, beberapa waktu lalu. 

    Dikatakan dia, tanah milik pemerintah daerah yang berada di Dusun Tempayang, Desa Rangan, Kecamatan Kuaro dilihat oleh pemerintah daerah memiliki potensi untuk pemasukan ke negara. Untuk itu, pemerintah daerah berupaya agar ada PAD dari situ. 

    "Bagaimana menjadikan pelabuhan tersebut menjadi tempat PAD, boleh menggunakan BUP atau bekerja sama dengan pemilik IUP," ujar Rahman. 

    Selanjutnya, pihaknya telah menemukan kapal siap angkut batu-bara yang berada di sana. Namun, terkendala perizinan sehingga kapal tersebut tidak diperkenankan untuk mengangkut hasil tambang.

    "Ada rencana pengapalan di sana. Kami tidak kasih mereka muatan di situ, karena terkendala perizinan yang mereka miliki," ujarnya. 

    Ia mengatakan kapal yang beroperasi dan sandar di pelabuhan Tempayang, beberapa waktu lalu, sebenarnya mengarah ke PT Paser Sulet Usaha Barokah namun salah tempat. Informasi yang dia terima, kapal yang sandar sudah kembali ke Samarinda. 

    "Ada rencana pengapalan di sana. Mereka salah arah sehingga sandar di Tempayang. Dan kami minta kembali," tandasnya. 

    Dijelaskan, pelabuhan yang ada di Tempayang, semuanya tersus (terminal khusus), tidak ada yang IUP. Selanjutnya, pelabuhan milik pemerintah daerah status  tidak memiliki status, dan empat lainnya swasta dengan status tersus. 

    "Jumlah pelabuhan di Tempayang ada lima, dan hanya dua yang beroperasi yakni Madukon utntuk melayani kepentingan umum dan Mufataka. Untuk PT Intrek belum memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja) pengangkutan  batu bara. Kemudian, PT Gapura mnunggu izin lingkungan," sebutnya. 
    Ia menambahkan untuk perizinan pelabuhan milik pemerintah daerah yang berada di Tempayang tergantung perizinannya berada di bupati sendiri. 

    Dibeberkan, jumlah pengapalan selama satu bulan di area pelabuhan rata-rata dalam satu bulan sebanyak lima kali.