Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Pergantian Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong akan dilaksanakan secara serentak pada 7 Desember 2024 mendatang.
Pemilihan ketua RT berdasarkan Peraturan Bupati (Perbu) Kutai Kartanegara (Kukar) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Kelembagaan. Perbup ini mengatur masa jabatan Ketua RT maksimal dua kali masa jabatan berturut-turut atau tidak berurutan
Lurah Panji, Isnaniah menjelaskan, keputusan ini bertujuan menciptakan regenerasi kepemimpinan yang lebih segar di tingkat RT.
Masa jabatan yang kini berlangsung lima tahun per periode memungkinkan seorang Ketua RT untuk memimpin hingga sepuluh tahun, tetapi tidak diperbolehkan mencalonkan kembali setelah dua periode.
"Dasar penerapannya jelas dari peraturan, dan kami berharap kebijakan ini dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan lingkungan di tingkat RT," ungkap Isnaniah.
Penerapan aturan ini juga menemui sedikit tantangan karena beberapa Ketua RT enggan digantikan posisinya. “Ada Ketua RT yang merasa masih belum puas dan ingin mencalonkan diri lagi. Bahkan ada yang meminta izin langsung kepada saya," tambahnya.
Namun, kata Isnaniah, realisasi kebijakan tersebut bukan hanya sebagai regenerasi, tapi juga menyoroti dari faktor usia yang menjadi pertimbangan. Sebab, batas usia perlu dievaluasi dan usia 65 tahun cenderung kurang produktif.
“Mungkin lebih ideal jika diturunkan ke 60 tahun atau 58 tahun, seperti usia pensiun pada umumnya," sebutnya.
Pemilihan akan dilakukan serentak, dengan proses pemilihan dirancang menyerupai sistem Pemilu, yang harapannya dapat meningkatkan partisipasi warga. Kendati pemilihan dilakukan pada 7 Desember, tetapi masa kerja RT lama tetap berlaku hingga 31 Desember. Bagi RT baru akan mulai bertugas pada 1 Januari 2025.
Ia merancang momen pelantikan RT kelurahan Panji nantinya di konsepkan dengan menghadirkan pejabat pemerintah daerah Kukar, hal ini untuk memberikan dukungan langsung kepada para Ketua RT yang baru dilantik.
Dengan penerapan aturan ini Kelurahan Panji berharap dapat mendorong regenerasi pemimpin yang lebih kompeten dan efektif dalam melayani masyarakat. Selain itu, penataan ulang RT juga diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan terkait jumlah penduduk yang tidak seimbang di beberapa wilayah.
“Kami optimis kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pengelolaan wilayah dan kualitas pelayanan masyarakat di tingkat RT,” tutupnya (adv/tan)