Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

UMK PPU 2025 Diproyeksikan Naik Jadi Rp3,9 Juta, Naik 6,5 Persen

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    UMK PPU 2025 Diproyeksikan Naik Jadi Rp3,9 Juta, Naik 6,5 Persen

    PusaranMedia.com

    Kepala Disnakertrans PPU, Marjani. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    UMK PPU 2025 Diproyeksikan Naik Jadi Rp3,9 Juta, Naik 6,5 Persen

    Kepala Disnakertrans PPU, Marjani. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

    PENAJAM- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memproyeksikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto. 

    Jika merujuk pada keputusan pemerintah pusat tersebut, maka UMK 2025 akan mengalami kenaikan menjadi Rp3,94 juta lebih dari UMK 2024 sebesar Rp3,715 juta. 

    “Kalau mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait kenaikan 6,5 persen, UMK PPU akan naik sebesar Rp200 ribu lebih,” kata Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, Selasa (3/12/2024). 

    Marjani menekankan, kenaikan UMK nantinya akan diputuskan melalui forum dewan pengupahan daerah. UMK PPU 2025 akan diputuskan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. 

    “Kkami di kabupaten/kota tinggal menunggu penetapan UMP. Setelah UMP ditetapkan, kami akan langsung melakukan rapat bersama dewan pengupahan daerah untuk memutuskan UMK. Informasinya, UMP akan diputuskan pemerintah provinsi pada minggu depan,” ujarnya. 

    Setelah UMK 2025 disepakati melalui forum dewan pengupahan daerah, pemerintah daerah akan merekomendasikan UMK tersebut ke Pemprov Kaltim. “Pengesahan UMK 2025 itu melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim,” ujarnya. 

    Adanya keputusan pemerintah pusat menaikkan UMK sebesar 6,5 persen, kata Marjani, perwakilan pengusaha di Benuo Taka telah menyampiakan aspirasi ke Disnakertrans PPU. 

    “Teman-teman pengusaha sudah sampaikan ke kami, bahwa mereka akan kesulitan jika UMK dinaikkan 6,5 persen.  Aspirasi itu belum bisa tanggapi secara resmi, itu nanti akan dibahas di dewan pengupahan daerah,” pungkasnya.