Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Paser 2025 akan naik 6,5 persen dari UMK Paser 2024, yakni dari Rp3.372.362 menjadi Rp3.591.565. Sesuai dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Paser Rizky Noviar mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Paser) melalui Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Paser akan segera melakukan rapat internal untuk menentukan penyesuaian kenaikan UMK Paser.
“Penetapan UMK Paser tahun 2025 paling lambat 18 Desember,” sebut Rizky Noviar, Senin (9/12/2024).
Penetapan UMK 2025 menggunakan formula yang telah diatur dalam peraturan menteri. Dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Variabel itu digunakan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan, dan pekerja. Juga mempertimbangkan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja,” imbuhnya.
Selain itu, Risky Noviar berpesan kepada Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. Agar lebih luas berkontribusi dalam hal ketenagakerjaan. Serta mengedukasi hubungan industrial ke pemangku perusahaan, buruh, dan pencari kerja.
“Diharapkan juga ada peningkatan kapasitas SDM pengurus LKS Tripartit. Supaya dapat mendeteksi permasalahan ketenagakerjaan dan memberikan solusi kepada pemerintah daerah,” ucapnya.