Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) 2025 dipastikan naik sebesar 6,5 persen sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. UMP Kaltim telah ditetapkan sebesar Rp3.579.313, naik dari sebelumnya Rp 3.360.858. Penetapan ini dilakukan lebih awal dari tenggat waktu yang ditentukan, yaitu 11 Desember 2024.
Sementara penentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) memiliki batas waktu hingga 18 Desember 2024. Di Kota Samarinda, Dewan Pengupahan Kota masih membahas besaran UMK 2025.
Kini, UMK Samarinda berada pada angka Rp3.497.124, menunjukkan kenaikan sebesar 5,04 persen dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp3.329.199. Berdasarkan ketentuan kenaikan 6,5 persen, UMK Samarinda diproyeksikan naik menjadi Rp3.715.124 pada 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wahyono Hadiputro menjelaskan pembahasan mengenai kenaikan upah masih berlangsung secara internal.
“Pembahasan mengenai kenaikan upah masih dalam rapat internal kami, dan kami akan segera memberikan informasi setelah keputusan final diambil,” ujar Wahyono, Senin (9/12/2024).
Keputusan final kemungkinan akan diumumkan pekan depan setelah rapat internal yang sedang berlangsung. Sebab Disnaker Samarinda masih menunggu hasil pembahasan dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait, termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
“Setelah mendapatkan informasi yang lebih lengkap, kami akan segera menyampaikan keputusan tersebut kepada masyarakat dan pekerja di Kota Samarinda,” tutupnya.