Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Tim Garangan Polsek Loa Janan Gagalkan Rencana Pesta Narkoba, Dua Pelaku Berhasil Diringkus 

Polsek Loa Janan mengamankan rencana pesta narkoba. (Foto: Polsek Loa Janan)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Tim Garangan Polsek Loa Janan Gagalkan Rencana Pesta Narkoba, Dua Pelaku Berhasil Diringkus 

    PusaranMedia.com

    Polsek Loa Janan mengamankan rencana pesta narkoba. (Foto: Polsek Loa Janan)

    Tim Garangan Polsek Loa Janan Gagalkan Rencana Pesta Narkoba, Dua Pelaku Berhasil Diringkus 

    Polsek Loa Janan mengamankan rencana pesta narkoba. (Foto: Polsek Loa Janan)

    Reporter: Herdiansyah | Editor: Bambang Irawan 

    SAMARINDA – Tim Garangan Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dekat ATM SPBU KM 19, Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

    Polisi mengamankan dua tersangka, RH (26), warga Dusun Harapan Jaya, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan, dan FR (21), warga Dusun Beringin Jaya, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan.

    Keduanya yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine, serta barang bukti yang diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,8 gram.

    Kasus ini bermula saat RH membeli dua poket sabu-sabu di kawasan Padaelo, Samarinda Seberang, seharga Rp300.

    Barang tersebut rencananya akan digunakan untuk pesta bersama teman-temannya. Setelah transaksi, RH menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada FR sebelum keduanya kembali ke Loa Janan.

    Setibanya di lokasi kejadian, gerak-gerik keduanya menarik perhatian Tim Garangan Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono. 

    Tim langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan. Dari kantong celana FR, polisi menemukan dua bungkus sabu-sabu yang kemudian dijadikan barang bukti.

    Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk diproses lebih lanjut.

    "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berupa pidana penjara bagi pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono.

    “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas Kapolsek.