Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pengetap BBM yang Gunakan Mobil Avanza di Loa Janan Diringkus Polisi

Polisi saat berhasil menemukan barang bukti yang diduga pengetap BBM di Loa Janan. (Foto: Polsek Loa Janan).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pengetap BBM yang Gunakan Mobil Avanza di Loa Janan Diringkus Polisi

    PusaranMedia.com

    Polisi saat berhasil menemukan barang bukti yang diduga pengetap BBM di Loa Janan. (Foto: Polsek Loa Janan).

    Pengetap BBM yang Gunakan Mobil Avanza di Loa Janan Diringkus Polisi

    Polisi saat berhasil menemukan barang bukti yang diduga pengetap BBM di Loa Janan. (Foto: Polsek Loa Janan).

    Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin 

    SAMARINDA - Polsek Loa Janan mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Jalan HAM Rifaddin RT 4, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.

    Seorang tersangka berinisial AE (43) yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan KH Harun Nafsi RT 11, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda telah diamankan.

    Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain 14 jeriken berisi total sekitar 450 liter BBM jenis Pertalite, lima jeriken kosong berkapasitas masing-masing 35 liter, satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut BBM, satu unit mesin alkon sebagai alat penyedot BBM, serta 11 lembar barcode pengisian BBM.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Loa Janan. 

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono langsung melakukan penyelidikan.

    Saat tim melakukan patroli, tim mencurigai sebuah kendaraan yang melintas di Jalan HAM Rifaddin RT 4. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kedapatan membawa BBM jenis Pertalite yang diduga diperoleh secara ilegal.

    Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui AE melakukan praktik mengetap atau menimbun BBM untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.

    Saat dimintai dokumen perizinan terkait penyimpanan, pengangkutan, maupun niaga BBM, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah. AE bersama barang bukti kini telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Kami akan terus memberantas aktivitas ilegal seperti ini demi menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” tegas Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono.

    Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan kepentingan bersama.