Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGGARONG - Upah Minimum Kabupaten/kota di Kutai Kartanegara (Kukar) di 2025 naik 6,5 persen atau Rp3.766.379,19.
Angka ini naik sebanyak Rp229.872,91 dari 2024, yang nilainya Rp3.536.506,28. Kemudian Bupati Kukar Edi Damansyah juga mengumumkan hasil penghitungan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Pemkab Kukar baru menetapkan UMSK di tahun 2025. Sebelumnya, upah minimum sektoral hanya mengacu pada UMK secara umum. Untuk UMSK dihitung naik sebanyak 2,0 persen atau Rp75.327,58, sehingga menjadi Rp3.841.706,77.
“Kenaikan UMSK ini dihitung dari jumlah UMK yang baru,” ungkap Edi Damansyah saat press rilis UMK, di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Senin (16/12/2024).
UMSK ini meliputi empat sektor investasi dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kukar, meliputi perkebunan, kehutanan, batu bara dan migas.
Penetapan UMK dan UMSK ini telah disepakati bersama, usai melewati diskusi bersama Dewan Pengupahan Kabupaten/kota (Depekab), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat buruh dan Distransnaker.
“Memang dalam musyawarah penetapan UMSK sempat agak alot, tapi itulah dinamikanya. Tapi kita sudah sepakat dan saya ucapkan terima kasih,” ucapnya.
Penetapan UMK dan UMSK ini menindaklanjuti kebijakan nasinal, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024. Edi menyebut, landasan ditetapkannya upah minimum guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menjaga inflasi.
“Ini upaya Pemkab Kukar dalam mengendalikan dan menjaga investasi di Kukar. Juga melindungi hak-hak para pekerja,” timpalnya.
Sementara perwakilan serikat buruh di Kukar, Musta’in menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh Pemkab Kukar. Ia merasa, kenaikan UMK dan UMSK bagi para pekerja Kukar merupakan hadiah istimewa bagi mereka.
“Terima kasih Pemkab Kukar, menurut kami ini istimewa dan bonus. Nilai ini bisa menjadi langkah melindungi kawan-kawan di sektor masing-masing,” pungkasnya.