Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Besok, Pj Gubernur Kaltim Umumkan UMK 2025, Wali Kota Balikpapan Dorong Kenaikan di Atas 6,5 Persen

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud saat diwawancarai wartawan, Selasa (17/12/2024). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Besok, Pj Gubernur Kaltim Umumkan UMK 2025, Wali Kota Balikpapan Dorong Kenaikan di Atas 6,5 Persen

    PusaranMedia.com

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud saat diwawancarai wartawan, Selasa (17/12/2024). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Besok, Pj Gubernur Kaltim Umumkan UMK 2025, Wali Kota Balikpapan Dorong Kenaikan di Atas 6,5 Persen

    Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud saat diwawancarai wartawan, Selasa (17/12/2024). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan  

    BALIKPAPAN - Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, menyatakan harapannya agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 bisa naik lebih dari 6,5 persen, mengikuti arahan Presiden Prabowo terkait kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen pada tahun depan.  

    Rahmad Mas'ud menyadari kebijakan kenaikan UMK sering kali menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.  

    "Yang tidak puas pasti ada, tapi kita mengikuti arahan Presiden. Kita ingin UMK di Balikpapan lebih tinggi, namun tetap mengacu pada instruksi pemerintah. Kalau dirasa kurang, nanti kita upayakan lagi agar bisa naik lebih baik," ujar Rahmad, Selasa (17/12/2024).  

    Ia memperkirakan kenaikan UMK 2025 bisa mencapai sekitar Rp200.000 hingga Rp300.000 dari nominal tahun sebelumnya. Sebagai informasi, UMK Balikpapan 2024 berada di angka Rp3.475.595. Dengan kenaikan tersebut, diperkirakan UMK 2025 bisa mencapai sekitar Rp3,7 juta.  

    "Sesuai arahan, UMK naik sekitar 6,5 persen. Yang penting ada kenaikan signifikan," tambahnya.  

    Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa tidak ada dispensasi bagi perusahaan terkait pembayaran upah minimum.  

    "Perusahaan wajib membayar sesuai UMK. Itu kewajiban yang harus dipenuhi," tegasnya.  

    Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dijadwalkan akan mengumumkan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Kaltim pada 18 Desember 2024 di VIP Rumah Jabatan Gubernur Kaltim.