Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA – Penetapan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda untuk 2025 masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Sofyan Ady Wijaya mengungkapkan kenaikan UMK ini telah ditentukan sesuai ketetapan pemerintah pusat, yakni sebesar 6,5 persen berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
“Kami sudah membahas ini sejak 13 dan 14 Desember lalu dengan melibatkan dewan pengupahan,” kata Sofyan pada Senin, (16/12/2024) kemarin.
Hasil pembahasan tersebut telah ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun untuk diajukan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik. Sementara mengenai angka kenaikan UMK sebesar Rp 3,7 juta telah direkomendasikan untuk ditetapkan melalui SK Gubernur pada 18 Desember mendatang.
Selain UMK, Sofyan menjelaskan bahwa upah sektoral yang nilainya 1,5 persen lebih tinggi dari UMK juga masih dalam proses pembahasan. Namun, perihal angka pastinya belum dapat dipublikasikan hingga SK resmi diterbitkan.
“Tunggu saja penetapan SK-nya nanti, karena kami sifatnya hanya merekomendasikan. Keputusan final ada di Pemprov Kaltim,” jelasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Samarinda, Muhammad Reza Pahlevi menyatakan bahwa UMK 2025 ditetapkan berdasarkan kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024, yakni Rp 3.497.124. Dengan kenaikan sebesar Rp 218.000, UMK baru ditetapkan senilai Rp 3.715.124.
“Angka tersebut berlaku untuk semua sektor, kecuali untuk upah sektoral yang pasti lebih tinggi dari UMK,” terangnya.
Disnaker Samarinda juga memastikan bahwa informasi resmi mengenai UMK dan upah sektoral akan disampaikan kepada publik setelah penetapan SK pada 18 Desember 2024.
“Begitu SK diterbitkan, kami akan segera mengumumkan secara resmi kepada masyarakat,” pungkasnya.