Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Adapun perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah tersebut.
Akmal Malik menjelaskan secara rinci UMSK Kaltim tahun 2025 berdasarkan sektor dan wilayah. Pertama di Kabupaten Paser yang memiliki Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.636.000 dan Sektor Pertambangan Batu Bara sebesar Rp3.728.045,02.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.841.706,77 dan Sektor Kehutanan Rp3.841.706,77, Sektor Batu Bara sebesar Rp3.841.706,77, serta Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp3.841.706,77.
Kabupaten Berau pada Sektor Batu Bara Rp4.185.471,92, Sektor Perkebunan Sawit Rp4.122.210,27.
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.901.060,50, Sektor Batu Bara Rp3.901.291,90.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp4.016.706,08, Sektor Kehutanan sebesar Rp4.036.492,81, Sektor Batu Bara Rp4.115.639,73, Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp4.155.213,18.
Kota Samarinda pada Sektor Konstruksi Gedung sebesar Rp3.780.303,76, Sektor Instalasi Listrik sebesar Rp3.780.303,76, Sektor Angkutan Laut sebesar Rp3.780.303,76.
Terakhir, Kota Bontang di Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen sebesar Rp3.997.363,39 dan Sektor Pertambangan Gas Alam sebesar Rp4.950.142,87, serta Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam sebesar Rp4.950.142,87.
"Dengan pemberlakuan UMSK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kaltim dapat terus meningkat. Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah ini untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga hak dan kesejahteraan pekerja," ucap Akmal Malik.
Kalimantan Timur
Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Adapun perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah tersebut.
Akmal Malik menjelaskan secara rinci UMSK Kaltim tahun 2025 berdasarkan sektor dan wilayah. Pertama di Kabupaten Paser yang memiliki Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.636.000 dan Sektor Pertambangan Batu Bara sebesar Rp3.728.045,02.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.841.706,77 dan Sektor Kehutanan Rp3.841.706,77, Sektor Batu Bara sebesar Rp3.841.706,77, serta Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp3.841.706,77.
Kabupaten Berau pada Sektor Batu Bara Rp4.185.471,92, Sektor Perkebunan Sawit Rp4.122.210,27.
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.901.060,50, Sektor Batu Bara Rp3.901.291,90.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp4.016.706,08, Sektor Kehutanan sebesar Rp4.036.492,81, Sektor Batu Bara Rp4.115.639,73, Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp4.155.213,18.
Kota Samarinda pada Sektor Konstruksi Gedung sebesar Rp3.780.303,76, Sektor Instalasi Listrik sebesar Rp3.780.303,76, Sektor Angkutan Laut sebesar Rp3.780.303,76.
Terakhir, Kota Bontang di Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen sebesar Rp3.997.363,39 dan Sektor Pertambangan Gas Alam sebesar Rp4.950.142,87, serta Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam sebesar Rp4.950.142,87.
"Dengan pemberlakuan UMSK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kaltim dapat terus meningkat. Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah ini untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga hak dan kesejahteraan pekerja," ucap Akmal Malik.
Reporter : Herdiansyah | Editor : Buniyamin
SAMARINDA – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Penetapan ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025.
Kebijakan tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan.
Adapun perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah tersebut.
Akmal Malik menjelaskan secara rinci UMSK Kaltim tahun 2025 berdasarkan sektor dan wilayah. Pertama di Kabupaten Paser yang memiliki Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.636.000 dan Sektor Pertambangan Batu Bara sebesar Rp3.728.045,02.
Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.841.706,77 dan Sektor Kehutanan Rp3.841.706,77, Sektor Batu Bara sebesar Rp3.841.706,77, serta Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp3.841.706,77.
Kabupaten Berau pada Sektor Batu Bara Rp4.185.471,92, Sektor Perkebunan Sawit Rp4.122.210,27.
Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp3.901.060,50, Sektor Batu Bara Rp3.901.291,90.
Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Sektor Perkebunan Sawit sebesar Rp4.016.706,08, Sektor Kehutanan sebesar Rp4.036.492,81, Sektor Batu Bara Rp4.115.639,73, Sektor Minyak dan Gas sebesar Rp4.155.213,18.
Kota Samarinda pada Sektor Konstruksi Gedung sebesar Rp3.780.303,76, Sektor Instalasi Listrik sebesar Rp3.780.303,76, Sektor Angkutan Laut sebesar Rp3.780.303,76.
Terakhir, Kota Bontang di Sektor Industri Pupuk dan Bahan Senyawa Nitrogen sebesar Rp3.997.363,39 dan Sektor Pertambangan Gas Alam sebesar Rp4.950.142,87, serta Sektor Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam sebesar Rp4.950.142,87.
"Dengan pemberlakuan UMSK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kaltim dapat terus meningkat. Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah ini untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga hak dan kesejahteraan pekerja," ucap Akmal Malik.