Reporter: Umar Daud | Editor: Bambang Irawan
Reporter: Umar Daud | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB - Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Kabupaten Berau tidak maksimal. Hal ini menjadi konsen Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau melakukan sosialisasi ke perusahaan di Bumi Batiwakkal.
Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Berau, Reza Pahlevi menyebut, pihaknya tengah fokus mensosialisasikan dampak limbah B3 di wilayah pesisir selatan Berau.
"Ada beberapa kecamatan yang akan dilakukan sosialisasi. Tentu ini (sosialisasi) akan dilakukan secara merata di 13 kecamatan," ungkap Reza, Jumat (27/12/2024).
Beberapa kecamatan di wilayah pesisir Berau yakni , Kecamatan Biduk-biduk, Batu Putih, Talisayan, Biatan, Tabalar, Kelay, Segah, Maratua dan Derawan.
Sementara untuk kecamatan terdekat dari pusat ibu kota kabupaten, Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur sejak awal bulan Desember ini, telah dilakukan sosialisasi pengelolaan limbah B3.
"Khusus Pulau Derawan, kami lebih memfokuskan penanganan sampah secara spesifik, karena hanya ada satu bengkel di sana. Sedangkan limbah B3 hanya berasal dari kegiatan PLN sana," bebernya.
Sampah spesifik, dikatakannya berpotensi menjadi limbah B3. Misalnya untuk sampah dari kegiatan rumah tangga, baterai bekas, jam dan handphone rusak.
"Kalau untuk kecamatan lainnya, ada kami temukan limbah B3 dari aktivitas bengkel dan perkebunan sawit," bebernya.
Dengan adanya aktivitas yang menghasilkan limbah B3 ini, maka pemilik usaha diwajibkan memiliki berkas lengkap terkait izin administrasi dan izin usaha kecil. izin itu harus dilaporkan berkala ke DPMPTSP.
"Sedangkan untuk izin usaha lingkungan, maka mereka harus memiliki berkas Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)," tutupnya.
Kalimantan Timur
Reporter: Umar Daud | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB - Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Kabupaten Berau tidak maksimal. Hal ini menjadi konsen Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau melakukan sosialisasi ke perusahaan di Bumi Batiwakkal.
Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Berau, Reza Pahlevi menyebut, pihaknya tengah fokus mensosialisasikan dampak limbah B3 di wilayah pesisir selatan Berau.
"Ada beberapa kecamatan yang akan dilakukan sosialisasi. Tentu ini (sosialisasi) akan dilakukan secara merata di 13 kecamatan," ungkap Reza, Jumat (27/12/2024).
Beberapa kecamatan di wilayah pesisir Berau yakni , Kecamatan Biduk-biduk, Batu Putih, Talisayan, Biatan, Tabalar, Kelay, Segah, Maratua dan Derawan.
Sementara untuk kecamatan terdekat dari pusat ibu kota kabupaten, Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur sejak awal bulan Desember ini, telah dilakukan sosialisasi pengelolaan limbah B3.
"Khusus Pulau Derawan, kami lebih memfokuskan penanganan sampah secara spesifik, karena hanya ada satu bengkel di sana. Sedangkan limbah B3 hanya berasal dari kegiatan PLN sana," bebernya.
Sampah spesifik, dikatakannya berpotensi menjadi limbah B3. Misalnya untuk sampah dari kegiatan rumah tangga, baterai bekas, jam dan handphone rusak.
"Kalau untuk kecamatan lainnya, ada kami temukan limbah B3 dari aktivitas bengkel dan perkebunan sawit," bebernya.
Dengan adanya aktivitas yang menghasilkan limbah B3 ini, maka pemilik usaha diwajibkan memiliki berkas lengkap terkait izin administrasi dan izin usaha kecil. izin itu harus dilaporkan berkala ke DPMPTSP.
"Sedangkan untuk izin usaha lingkungan, maka mereka harus memiliki berkas Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)," tutupnya.
Reporter: Umar Daud | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB - Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Kabupaten Berau tidak maksimal. Hal ini menjadi konsen Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau melakukan sosialisasi ke perusahaan di Bumi Batiwakkal.
Pengawas Lingkungan Hidup DLHK Berau, Reza Pahlevi menyebut, pihaknya tengah fokus mensosialisasikan dampak limbah B3 di wilayah pesisir selatan Berau.
"Ada beberapa kecamatan yang akan dilakukan sosialisasi. Tentu ini (sosialisasi) akan dilakukan secara merata di 13 kecamatan," ungkap Reza, Jumat (27/12/2024).
Beberapa kecamatan di wilayah pesisir Berau yakni , Kecamatan Biduk-biduk, Batu Putih, Talisayan, Biatan, Tabalar, Kelay, Segah, Maratua dan Derawan.
Sementara untuk kecamatan terdekat dari pusat ibu kota kabupaten, Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur sejak awal bulan Desember ini, telah dilakukan sosialisasi pengelolaan limbah B3.
"Khusus Pulau Derawan, kami lebih memfokuskan penanganan sampah secara spesifik, karena hanya ada satu bengkel di sana. Sedangkan limbah B3 hanya berasal dari kegiatan PLN sana," bebernya.
Sampah spesifik, dikatakannya berpotensi menjadi limbah B3. Misalnya untuk sampah dari kegiatan rumah tangga, baterai bekas, jam dan handphone rusak.
"Kalau untuk kecamatan lainnya, ada kami temukan limbah B3 dari aktivitas bengkel dan perkebunan sawit," bebernya.
Dengan adanya aktivitas yang menghasilkan limbah B3 ini, maka pemilik usaha diwajibkan memiliki berkas lengkap terkait izin administrasi dan izin usaha kecil. izin itu harus dilaporkan berkala ke DPMPTSP.
"Sedangkan untuk izin usaha lingkungan, maka mereka harus memiliki berkas Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)," tutupnya.