Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) terus memperjuangkan nasib pembangunan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan ke pemerintah pusat.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) PPU, Sodikin mengatakan pemda telah melakukan audiensi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik beberapa bulan lalu.
Audiensi itu untuk meminta bantuan menyuarakan pembangunan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU). “Mengenai Jembatan Tol Penajam-Balikpapan siring kami ingatkan pemprov untuk membantu lobi pusat agar pembangunannya terealisasi,” katanya, Sabtu (28/12/2024).
Sodikin mengapresiasi Pemprov Kaltim telah memasukkan rencana pembangunan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2023-2042.
Pemkab PPU pun melakukan penyesuaian dengan memasukkan rencana pembangunan Jembatan Tol Penajam-Balikpapan dalam RTRW Kabupaten PPU tahun 2023-2043. “RTRW provinsi dan RTRW kabupaten sudah masuk rencana pembangunan jembatan ini. Minimal secara dokumen sudah ada,” ujarnya.
Sodikin berharap Kementerian PU segera merealisasikan jembatan tol yang melintasi Teluk Balikpapan tersebut.
Sebab, nantinya jembatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap perekonomian PPU dan Balikpapan, keberadaan jembatan tol tersebut juga akan menjadi daya dukung akses Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Kami berharap jembatan tol ini direalisasikan oleh pemerintah pusat sehingga jembatan ini juga bisa dibangun beriringan dengan pembangunan IKN,” harapnya.
Diketahui, Jembatan Tol Penajam-Balikpapan sepanjang 7,9 kilometer (Km) sempat dilelang oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 2019.
Namun, megaproyek senilai Rp15 triliun dihentikan proses lelang investasinya. Karena, setelah penetapan pemindahan IKN ke wilayah Kecamatan Sepaku, PPU, muncul wacana titik jembatan akan dipindahkan.
Tapi, belakangan Kementerian PUPR mengurungkan wacana pemindahan titik pembangunan jembatan tol.
Selain itu, ketinggian ruang bebas jembatan dari permukaan air laut tertinggi (clearance) 50 meter.
Ketinggian itu disetujui oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada 2015 melalui surat Nomor PR002/12/14 PHB 2015. Sayangnya, ketinggian ini mendapat sorotan dari pelaku usaha bidang pelayaran karena ketinggian 50 meter dianggap mengganggu arus pelayaran di Teluk Balikpapan.
Setelah permasalahan ketinggian telah diselesaikan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kemenhub mengumumkan perubahan ketinggian ruang bebas jembatan menjadi 65 meter.