Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkab Nunukan bakal Berlakukan Jam Kerja Baru ASN Mulai 1 Januari 2025

Pj Sekda Nunukan, H Asmar. (Foto: Prokopim)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Pemkab Nunukan bakal Berlakukan Jam Kerja Baru ASN Mulai 1 Januari 2025

    PusaranMedia.com

    Pj Sekda Nunukan, H Asmar. (Foto: Prokopim)

    Pemkab Nunukan bakal Berlakukan Jam Kerja Baru ASN Mulai 1 Januari 2025

    Pj Sekda Nunukan, H Asmar. (Foto: Prokopim)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akan memberlakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024. Aturan baru ini secara resmi mulai diterapkan pada 1 Januari 2025, dengan tujuan meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.  

    Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, H Asmar menjelaskan penyesuaian ini juga mencakup pelaksanaan apel, memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan pembacaan pancasila secara rutin di perangkat daerah.  

    “Pemberlakuan jam kerja baru ini merupakan langkah penting untuk membangun budaya kerja yang lebih baik. Kami meminta semua kepala perangkat daerah agar segera melakukan internalisasi aturan ini dan memastikan pelaksanaannya di unit kerja masing-masing,” ujar Asmar.  

    Aturan baru ini juga mewajibkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotik) Nunukan untuk menyesuaikan aplikasi presensi SIMANJA dengan ketentuan jam kerja yang baru.  

    Dalam surat edaran bernomor B/454/000.8/SETDA-ORG/XII/2024, Pemkab Nunukan menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik sekaligus memperkuat karakter kebangsaan ASN, mengingat Kabupaten Nunukan merupakan wilayah perbatasan negara.  

    “Kami berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan ini dengan baik. Ini bukan hanya tentang disiplin waktu, tetapi juga memperkuat nilai-nilai kebangsaan melalui kegiatan-kegiatan seperti apel dan pembacaan pancasila,” tambah Asmar.  

    Pemkab Nunukan optimistis bahwa penerapan aturan ini akan menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam pelayanan, sekaligus meningkatkan kualitas kinerja ASN demi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan responsif terhadap masyarakat. Kepala perangkat daerah diinstruksikan untuk memonitor dan memastikan kepatuhan penuh terhadap aturan baru ini.  

    "Dengan penerapan jam kerja baru, diharapkan ASN di Kabupaten Nunukan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih optimal dan profesional," pungkasnya.