Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Publisher Rights Akan Jadi Angin Segar Perusahaan Pers, Dapat Dukungan dari Google

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Publisher Rights Akan Jadi Angin Segar Perusahaan Pers, Dapat Dukungan dari Google

    PusaranMedia.com

    Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Publisher Rights Akan Jadi Angin Segar Perusahaan Pers, Dapat Dukungan dari Google

    Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan  

    BALIKPAPAN - Publisher rights akan menjadi angin segar bagi ekosistem media pers di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital.

    Ini disampaikan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro saat menyampaikan materi dalam acara konvensi media siber di Kota Balikpapan, Sabtu (28/11/2024).

    Atmaji Sapto Anggoro memaparkan awal munculnya publisher rights karena terdapat sekitar 50 ribu media, dengan 5.019 diantaranya terverifikasi Dewan Pers dan 3.886 adalah media siber. Sehingga menimbulkan ketimpangan sebaran media dalam membangun ekosistem publikasi tersebut.

    "Hasil penelitian mengungkapkan adanya ketimpangan persebaran distribusi secara geografis jumlah media di Indonesia. Data dari asosiasi-asosiasi konstituen Dewan Pers menunjukkan persebaran dan pertumbuhan media pers lebih terkonsentrasi di Indonesia Bagian Barat, yaitu Sumatera dan Jawa," ucap Atmaji.

    Tentang media siber, kata dia, hampir separuh atau 44,87 persen jumlah media siber tersebar di 10 wilayah di Jawa dan Sumatera, serta Kalimantan Timur.

    "Ketimpangan jumlah dan sebaran media ini menunjukkan bahwa ada wilayah-wilayah padat media dan wilayah yang barangkali masih membutuhkan lebih banyak media untuk melayani publik," ujarnya.

    Ia mengatakan pada wilayah padat media yang bisa jadi sudah mencapai titik jenuh, persoalannya adalah terkait persaingan antar media yang semakin ketat, baik dalam berebut audiens maupun kue iklan. Hal itu tentu akan mempengaruhi konten pemberitaan dan kualitas media secara umum.

    "Dewan Pers selama ini telah berupaya menjalankan program dan kegiatan untuk mendorong berkembangnya ekosistem pers yang sehat berupa verifikasi perusahaan pers, pendampingan peningkatan kapasitas media, fasilitasi uji kompetensi wartawan, dan mendorong terbitnya peraturan tentang publisher rights," bebernya.

    Adapun perjalanan publisher rights ini dimulai saat pembahasan Rancangan Perpres (RPerpres) bersama konstituen Dewan Pers di Aston Bogor pada September 2021 hingga Presiden sudah mendatangi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

    Profil Perpres ini memiliki enam bab, 16 pasal, dan Perpres berlaku setelah enam bulan yang terhitung sejak tanggal diundangkan pada 20 Februari 2024.

    "Saat Hari Pers Nasional (HPN) 2024 waktu di Jakarta, Pak Jokowi menyampaikan bahwa Pers Publisher Rights akan segera ditandatangani dan sudah selesai yang tertuang pada Perpers Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital," terangnya.

    Ia mengemukakan selain memiliki konsideran, Perpers ini bertujuan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.

    "Ruang lingkupnya, yaitu perusahaan platform digital, kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers, komite, dan pendanaan," tambahnya.

    Bahkan, dikatakannya, Perpres ini juga didorong oleh Komite Perpres Publisher Rights dalam percepatan realisasi program kerja sama dengan perusahaan pers.

    "Komite ini dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen tertuang pada pasal 9 ayat 2, tugasnya memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital," katanya.

    Sementara fungsi komite, yaitu pengawasan dan pemberian fasilitas pemenuhan pelaksanaan kewajiban perusahaan platform digital, pemberian rekomendasi menteri atas hasil pengawasan, dan pelaksanaan fasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    "Komite ini terdiri atas perwakilan unsur, dan berjumlah paling banyak 11 orang. Komite ini diketuai oleh Suprapto Sastro Atmojo," tuturnya.

    Dalam perjalanannya saat ini, Komite Perpres Publisher Rights menjalin komunikasi bersama perusahaan platform digital Meta, Tiktok, X, dan Google. Dari keempat tersebut, hanya Google yang berkomitmen dengan publisher di Indonesia.

    "Respon platform Google berlangsung setelah komite mengirimkan tiga kali surat. Google berkomitmen akan melanjutkan kerja sama dengan publisher di Indonesia, terutama terkait program Google News Showcase (GNS) yang telah mereka hentikan sejak pertengahan 2024. Pada Q1 2025 akan launching program GNS senilai ratusan miliar rupiah," ungkapnya.

    Dirinya pun mengharapkan kerja sama dengan Google dapat menghidupkan perusahaan-perusahaan pers. Sebagaimana Google mengucurkan anggaran sedunia senilai USD 1 miliar atau sekitar Rp16 triliun di luar adsense atau Adword.

    "Moga-moga yang mampir ke Indonesia lebih banyak, dan semoga perusahaan pers akan mendapatkan bagian dari Google itu," harapannya.