Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Kenaikan UMK Samarinda 2025 Sudah Berlaku, Sri Puji Astuti Berharap Pekerja Lebih Sejahtera

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Kenaikan UMK Samarinda 2025 Sudah Berlaku, Sri Puji Astuti Berharap Pekerja Lebih Sejahtera

    PusaranMedia.com

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Kenaikan UMK Samarinda 2025 Sudah Berlaku, Sri Puji Astuti Berharap Pekerja Lebih Sejahtera

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Ayu/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Ayu Norwahliyah | Editor: Bambang Irawan

    SAMARINDA – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Samarinda mulai berlaku pada Januari 2025 ini. Kenaikan sebesar 6,5 persen dari sebelumnya Rp3.497.124 kini menjadi Rp 3.724.437,20. 

    Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur tentang penetapan upah minimum.

    Beberapa faktor utama yang dipertimbangkan dalam penetapan UMK ini adalah Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah. 

    Keputusan tersebut juga telah disepakati melalui rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda.

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan meskipun kenaikan tersebut cukup berarti, biaya hidup seperti pendidikan, transportasi, dan harga barang yang terus naik, masih menjadi tantangan bagi pekerja di Samarinda.

    “Kalau semua harga naik, itu tidak mencukupi. Kebutuhan hidup layak di Samarinda memang lebih tinggi dibanding daerah lain, terutama untuk tenaga harian lepas (THL),” ujar Sri.

    Menurutnya, meskipun ada ruang untuk merundingkan besaran UMK, pihaknya mengharapkan adanya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan. 

    "Karyawan tidak minta macam-macam sebetulnya, apalagi dengan aturan yang ketat. Hak karyawan yang harus diutamakan,” tambahnya.

    Politikus Partai Demokrat ini juga mengingatkan bahwa meskipun beberapa sektor mungkin merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, secara umum, dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan inflasi yang terkendali, pengusaha di Samarinda diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban UMK.

    “Inflasi terkendali, iklim investasi kita bagus, apalagi investasi dilindungi oleh pemkot. Secara umum harusnya cukup saja, tidak ada alasan untuk keberatan,” ujarnya.

    Dengan ditetapkannya UMK yang lebih tinggi ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Samarinda dapat meningkat, sementara perusahaan tetap mampu beroperasi dengan baik dalam mendukung pertumbuhan ekonomi kota.

    "Tetapi, jika ada yang merasa keberatan, sektor mana yang bermasalah harus diidentifikasi dan kemampuan perusahaan perlu ditinjau," pungkasnya.