Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Awal 2025, Polres PPU Amankan 23,78 Gram Narkoba di Kawasan IKN

Tiga warga Sepaku diamankan Satreskoba Polres PPU atas kasus narkoba. (Foto: Satreskoba Polres PPU)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Awal 2025, Polres PPU Amankan 23,78 Gram Narkoba di Kawasan IKN

    PusaranMedia.com

    Tiga warga Sepaku diamankan Satreskoba Polres PPU atas kasus narkoba. (Foto: Satreskoba Polres PPU)

    Awal 2025, Polres PPU Amankan 23,78 Gram Narkoba di Kawasan IKN

    Tiga warga Sepaku diamankan Satreskoba Polres PPU atas kasus narkoba. (Foto: Satreskoba Polres PPU)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Satreskoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,78 gram di awal 2025.

    Barang bukti tersebut berhasil diamankan saat dilakukan pengungkapan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Kelurahan Sepaku,  Kecamatan Sepaku, Jumat (3/1/2025) malam. 

    Kasat Reskoba Polres PPU, AKP Iskandar Rondonuwu mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Sepaku tersebut mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba berinisial T (35, S (39) dan A (42). 

    Ketiga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut terendus setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dan masyarakat setempat. 

    “Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba ini, kami langsung turun ke sekitar lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan penggerebekan di salah satu rumah dan hasilnya ditemukan tiga pelaku berada di ruang tamu rumah itu,” kata Iskandar, Minggu (5/1/2025). 

    Iskandar mengungkapkan, saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak delapan paket seberat 23,78 gram. 

    “Kami juga mengamankan uang tunai Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi dan beberapa alat bukti lainnya,” ujarnya. 

    Ia menekankan, pihaknya masih mendalami kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang menjerat pelaku berinisial T, S dan A. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap asal usul barang bukti serta jaringan pengedar. 

    “Kami terus mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku yang lain,” bebernya. 

    Iskandar menegaskan, ketiga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres PPU untuk menunggu proses hukum lebih lanjut. Ketiga pelaku tersebut dijerat pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.