Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) mengajukan permohonan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk memprioritaskan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer yang telah mengabdi selama 10 tahun atau lebih saat penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) 2024.
“Surat permohonan yang ditandatangani oleh Bapak Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin tersebut sudah kami ajukan ke Kementerian PAN-RB pada akhir 2024 lalu,” kata Ahmad Usman, Selasa (7/1/2024).
Penerimaan PPPK 2024, kata dia, Pemkab PPU mendapatkan kuota sebanyak 627 formasi untuk tenaga teknis, pendidikan dan kesehatan.
Pendaftaran gelombang pertama dibuka pada Oktober 2024 dan gelombang kedua pada November 2024. Tahapan seleksi PPPK 2024 untuk gelombang kedua berlangsung hingga April 2025.
Pemkab mengajukan permintaan untuk memprioritaskan honorer yang mengabdi selama 10 tahun karena telah terbukti menunjukkan dedikasi atas tugas yang dijalankan selama bertugas di lingkungan Pemkab PPU.
“Ini juga sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan yang lebih besar kepada honorer yang mengabdi selama 10 tahun untuk menjadi PPPK,” ujarnya.
Ia berharap KemenPAN-RB mengabulkan usulan pemerintah daerah untuk memprioritaskan honorer yang telah mengabdi selama 10 tahun untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PPPK.
“Kami berharap pemerintah pusat mengakomodir usulan tersebut agar THL yang mengabdi selama 10 tahun mendapat peluang besar untuk lulus menjadi PPPK,” harapnya.