Reporter: Anas Abdul Kadir | Editor: Supiansyah
TANA PASER - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Paser menertibkan dan mendata aset tidak bergerak berupa bidang tanah, yang ternyata sudah dipondasi oleh warga di sekitar GOR Sadurengas, Kelurahan Tanah Grogot, Jumat (2/7). Bahkan, aset yang dimiliki pemerintah daerah tersebut telah diakui dan dijual oleh warga.
Dalam penertiban tanah tersebut Pemkab Paser didampingi Kejari Paser, Kantor Pertanahan, Bagian Hukum Setkab Paser, dan Satpol PP untuk menghindari potensi kericuhan. "Daerah sudah jelas memiliki sertifikat dan surat legalitas lainnya. Bagi warga yang merasa keberatan dipatok silahkan menempuh jalur hukum," tegas Kepala Bidang Aset BKAD Paser, Ahmad Reyad, Minggu (4/7/2021).
Dikatakan Reyad, terdapat 10 titik bidang tanah yang bersertifikat dan Surat Kuasa Untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) diukur dan dipatok, beberapa di antaranya telah dikuasai oleh warga. Oleh karena itu, BKAD sengaja melakukan pematokan dan pemasangan plang kepemilikan tanah. Tujuannya jelas, katanya, agar aset-aset yang dimiliki daerah tidak hilang, dan bisa produktif untuk menjadi sumber PAD Daerah.
Plt Camat Tanah Grogot M Guntur mengatakan tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah daerah yang telah dibeli dari masyarakat. Ukurannya, berbeda-beda. Mayoritas lokasinya di lingkungan GOR Sadurengas untuk pengembangan stadion. "Ini untuk inventarisir aset daerah agar kemudian hari tidak ada masalah lagi dengan masyarakat," kata Guntur.