Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara.
Hanafiah menyampaikan apresiasi kepada BPK atas dedikasi dalam melaksanakan pemeriksaan kinerja tersebut. Menurutnya, pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa peningkatan jumlah peserta JKN di Kabupaten Nunukan diiringi dengan pelayanan kesehatan yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas.
“Pemeriksaan ini menjadi pedoman bagi kami untuk terus melakukan perbaikan demi mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal. Kami juga menyadari tantangan besar dalam penyelenggaraan JKN, seperti memastikan kemudahan akses dan mengurangi beban keuangan peserta,” ujar Hanafiah.
Hanafiah berharap hasil pemeriksaan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati layanan yang layak.
Ketua Komisi III DPRD Nunukan, Ryan Anthoni, yang hadir mewakili Ketua DPRD, turut menyampaikan pentingnya pemeriksaan ini. Ia menyoroti perlunya perbaikan di berbagai aspek, seperti keterbatasan tenaga kesehatan dan pelayanan publik yang masih membutuhkan perhatian serius.
“DPRD Nunukan akan terus menjalankan fungsi pengawasannya untuk memastikan implementasi program JKN berjalan sesuai harapan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa lebih maksimal,” tegas Ryan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltara, Hery Purwanto menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja ini bertujuan menilai sejauh mana Pemkab Nunukan mampu mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan program JKN yang berpotensi menghambat pelayanan kesehatan.
“Apabila permasalahan ini tidak segera ditindaklanjuti, maka akan berdampak signifikan terhadap kualitas pelayanan kesehatan. Kami menghargai upaya perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan,” ungkap Hery.
Hery menambahkan, Pemkab Nunukan wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan diterima, sesuai Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.