Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

KPU PPU Tetapkan Mudyat - Waris Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih  Pilkada 2024

Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak menyerahkan hasil pleno penetapan kepala daerah terpilih ke Calon Wabup PPU terpilih, Abdul Waris Muin, Kamis (9/1/2025). (Foto: Humas Setkab PPU)

BERITA TERKAIT

    Politik

    KPU PPU Tetapkan Mudyat - Waris Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih  Pilkada 2024

    PusaranMedia.com

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak menyerahkan hasil pleno penetapan kepala daerah terpilih ke Calon Wabup PPU terpilih, Abdul Waris Muin, Kamis (9/1/2025). (Foto: Humas Setkab PPU)

    KPU PPU Tetapkan Mudyat - Waris Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih  Pilkada 2024

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak menyerahkan hasil pleno penetapan kepala daerah terpilih ke Calon Wabup PPU terpilih, Abdul Waris Muin, Kamis (9/1/2025). (Foto: Humas Setkab PPU)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan Mudyat Noor- Abdul Waris Muin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak melalui rapat pleno yang digelar di aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Kamis (9/1/2025). 

    Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara,  Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 Mudyat Noor- Abdul Waris Muin memperoleh suara tertinggi yakni 40.159 suara.

    Sedangkan Paslon nomor urut 2 Andi Harahap- Dayang Donna Faroek memperoleh suara sebanyak 21.488 suara,  Paslon nomor urut 3 Desmon Hariman Sormin- Naspi Arsyad memperoleh suara terbanyak kedua yakni 28.409 suara. Sementara Paslon nomor urut 4 Hamdam- Ahmad Basir memperoleh suara sebanyak 17.011 suara. 

    Ketua KPU PPU, Ali Yamin Ishak mengatakan, pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih dilaksanakan berdasarkan surat KPU RI terkait surat pemberitahuan mengenai perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU PPU pada 6 Januari 2025. 

    “Ini tidak untuk daerah yang tidak ada perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK,” kata Ali. 

    Ia mengungkapkan, setelah proses pleno penetapan calon kepala daerah terpilih langkah selanjutnya KPU PPU akan bersurat ke DPRD PPU untuk mengusulkan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih. 

    “Besok, kami akan bersurat ke DPRD PPU dengan melampirkan SK hasil pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih sebagai dasar pengusulan. DPRD melalui bupati nanti akan mengajukan pengesahan bupati dan wakil bupati terpilih ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim),” ujarnya. 

    Ali mengungkapkan, pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota  yakni pada tanggal 7 untuk gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan bupati dan wakil bupati serta wali  kota dan wakil wali kota pada 10 Februari 2025.

    Namun, belakangan ini tersiar isu bahwa DPR RI menyarankan kepada pemerintah agar pelantikan kepala daerah serentak diundur ke Maret 2025 setelah hasil perkara perselisihan hasil Pilkada diumumkan MK. 

    “Sampai saat ini belum ada perubahan Perpres 80 tersebut. Tetapi, Komisi II DPR RI menginginkan pelantikan kepala daerah digelar serentak bulan Maret. Karena daerah yang memiliki perkara perselisihan hasil Pilkada itu baru dibacakan putusannya oleh MK pada 11 Maret,” pungkasnya.