Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Mantan Direktur Perumda Benuo Taka PPU Divonis 1,4 Tahun Terkait Kasus Korupsi Retribusi Pelabuhan 

Mantan Direktur Perumda Benuo Taka, Hy (kaca mata) saat menjalani pemeriksaan penyidik Kejari PPU pada September 2024 lalu. (Foto: Staf Kejari PPU).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Mantan Direktur Perumda Benuo Taka PPU Divonis 1,4 Tahun Terkait Kasus Korupsi Retribusi Pelabuhan 

    PusaranMedia.com

    Mantan Direktur Perumda Benuo Taka, Hy (kaca mata) saat menjalani pemeriksaan penyidik Kejari PPU pada September 2024 lalu. (Foto: Staf Kejari PPU).

    Mantan Direktur Perumda Benuo Taka PPU Divonis 1,4 Tahun Terkait Kasus Korupsi Retribusi Pelabuhan 

    Mantan Direktur Perumda Benuo Taka, Hy (kaca mata) saat menjalani pemeriksaan penyidik Kejari PPU pada September 2024 lalu. (Foto: Staf Kejari PPU).

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan

    PENAJAM- Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial Hy divonis 1,4 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam. 

    Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Eko Purwantono mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Smr tertanggal 17 Desember 2024, terdakwa Hy divonis hukuman 1,4  tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,05 miliar. 

    Sedangkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Perumda Benuo Taka berinisial KA juga terseret kasus korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka pada 2021 juga divonis 2,8 tahun hukuman penjara dan uang pengganti Rp1,2 miliar. 

    “Perkara dugaan korupsi retribusi pelabuhan di Buluminung sudah inkrah. Pengadilan Tipikor Samarinda mengeluarkan putusan terhadap kedua terdakwa pada Desember 2024,” kata Eko, Kamis (9/1/2024). 

    Kedua terdakwa yakni Hy dan KA, kata Eko, tidak tidak melakukan upaya hukum lain atas putusan Pengadilan Tipikor Samarinda. “Kami juga dari penuntut umum juga tidak melakukan upaya banding karena putusannya sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan,” ujarnya. 

    Diketahui, dugaan tipikor pelayanan retribusi bongkar muat barang dan jasa Pelabuhan Benuo Taka yang melibatkan Hy dan KA menimbulkan kerugian negara hingga Rp2.247.934.259.

    Dugaan penyelewengan retribusi pelabuhan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU terjadi selama Perumda Benuo Taka mengambil alih pengelolaan Pelabuhan Benuo Taka dari Dinas Perhubungan (Dishub) PPU selama enam bulan pada 2021 silam.

    Kedua terdakwa diduga melakukan penyimpangan terhadap hasil penarikan retribusi Pelabuhan Benuo Taka. Sebab, hasil retribusi dikelola tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Keduanya diduga menggunakan uang retribusi tidak sesuai rencana kerja perusahaan dan tidak memiliki rencana bisnis, serta untuk kepentingan pribadi. 

    Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka juga berstatus sebagai terpidana kasus korupsi penyertaan modal Perumda Benuo Taka yang ditangani oleh KPK pada 2023 lalu. 

    Hy menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Sedangkan KA menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda. 

    Selama menjalani sidang perkara korupsi pelayanan retribusi Pelabuhan Benuo Taka, kata Eko, Hy mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda dari Lapas Kelas I Sukamiskin secara online. 

    “Waktu sidang berlangsung Hy tetap di Lapas Sukamiskin, dia mengikuti sidang secara online. Kalau KA tetap hadir langsung di persidangan karena dia menjalani hukuman penjara di Rutan Samarinda,” pungkasnya.