Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Pasangan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser periode 2024-2029.
Penetapan ini setelah paslon nomor urut 1 ini meraih 94.855 suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024 lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser sendiri menggelar rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Paser terpilih di Hotel Kyriad Sadurengas, Kamis (9/1/2025).
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, Bawaslu, Komisioner KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, perwakilan partai politik (Parpol) dan sejumlah masyarakat Paser.
"Paslon Fahmi-Ikhwan memperoleh 94.855 suara sah, sementara Paslon Masitah-Depa memperoleh 42.157 suara sah pada Pilkada 27 November 2024 lalu. Dengan hasil ini, kami menetapkan Fahmi Fadli-Ikhwan Antasari sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih," kata Ketua KPU Paser, Ahyar Rosidi.
Setelah pelaksanaan rapat pleno penetapan, KPU akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan tersebut ke DPRD Paser untuk melakukan pengesahan Bupati dan Wakil Bupati Paser terpilih.
Abdul Qayyim Rasyid menyampaikan, ada tujuh kabupaten/kota di Kaltim yang melaksanakan rapat pleno penetapan kepala daerah terpilih pada Kamis hari ini.
Sedangkan tiga kabupaten lain, yaitu Berau, Mahakam Hulu (Mahulu) dan Kutai Kartanegara (Kukar) masih berproses di Mahkamah Konsititusi (MK).
Ia juga mengingatkan KPU Paser agar salinan putusan SK dalam rapat pleno terbuka ini dapat dikirim ke DPRD Paser untuk bisa diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Setelah SK penetapan itu diteruskan ke DPRD Paser, maka tugas dari KPU telah selesai. Sedangkan penetapan pelantikan paslon terpilih menjadi ranah dari pemerintah," ujarnya.

