Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Mulai Besok, Penumpang Bandara SAMS Sepinggan Wajib PCR dan Tunjukkan Sertifikat Vaksin

General Manager PT Angkasa Pura I, Barata Singgih Riwahono (Foto : Adhi/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Mulai Besok, Penumpang Bandara SAMS Sepinggan Wajib PCR dan Tunjukkan Sertifikat Vaksin

    PusaranMedia.com

    General Manager PT Angkasa Pura I, Barata Singgih Riwahono (Foto : Adhi/pusaranmedia.com)

    Mulai Besok, Penumpang Bandara SAMS Sepinggan Wajib PCR dan Tunjukkan Sertifikat Vaksin

    General Manager PT Angkasa Pura I, Barata Singgih Riwahono (Foto : Adhi/pusaranmedia.com)

    Reporter: Adhi  |  Editor: Supiansyah

    BALIKPAPAN - Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan menerapkan beberapa syarat pengetatan penumpang baik yang akan berangkat dan yang datang ke Balikpapan terutama dari daerah Jawa dan Bali.

    Persyaratan penumpang pesawat itu akan berlaku besok, Senin (5/7/2021), sebagai langkah menekan naiknya jumlah penularan Covid-19 di Balikpapan dari faktor transportasi udara dan upaya menahan masyarakat untuk tidak bepergian keluar kota.

    General Manager (GM) PT Angkasa Pura I, Barata Singgih Riwahono mengatakan, adapun persyaratan pengetatan yang dimaksud yaitu, penumpang yang keluar kota dengan tujuan Jawa dan Bali wajib menunjukan tes PCR dan menyertakan sertifikat vaksin. Sedangkan untuk tujuan non Jawa dan Bali adalah melampirkan tes antigen dan PCR. 

    Sedangkan, bagi penumpang yang akan masuk ke Kota Balikpapan yang KTP-nya bukan dari Balikpapan juga wajib membawa hasil tes PCR. "Untuk kedatangan didirikan posko kedatangan, dipimpin oleh Lanut sebagai koordinator, disitu juga ada tim dari Satpol PP, Satgas Covid Kota dan juga dari petugas bandara untuk memastikan ketentuan SE Wali Kota berjalan," kata Barata Singgih Riwahono, Minggu (4/7/2021).

    Barata mengungkapkan kebijakan ini diterapkan setelah melakukan rapat koordinasi dengan mengundang instansi terkait yakni stakeholder bandara, maskapai penerbangan, Kantor Otoritas Bandara, Lanut Dhomber Balikpapan, bersama dengan Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan juga Satpol PP kota Balikpapan, Sabtu kemarin (3/7/2021). Dari pertemuan itu, ia mengatakan mencapai kesepakatan terkait dikeluarkannya beberapa Surat Edaran (SE) baik dari Pemkot Balikpapan maupun dari Pemerintah Pusat sehubungan dengan pengendalian penyebaran Covid-19.

    Bahwa sesuai dengan SE Gugus Tugas nasional nomor 14 tahun 2021 menyatakan terhitung mulai 3 Juli diberlakukan persyaratan PPKM Mikro Darurat untuk Jawa Bali, yang mana persyaratan PCR dan sertifikat Vaksin harus dilampirkan. "SE yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan dalam hal ini Dirjen Perhubungan Udara, bahwa ketentuan terkait yang sudah diatur di sana masa pemberlakuan untuk transportasi berlaku di tanggal lima (besok)," terangnya.

    Ia berharap dengan beberapa aturan pengetatan tersebut bisa menjadi langkah mengendalikan penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi udara. Selain itu, Ia menyebut bahwa kebijakan itu juga diambil dengan harapan masyarakat berdiam diri untu tidak bepergian. "Seandainya tetap harus berangkat mereka harus bisa melengkapi persyaratan itu, kalau tidak lengkap mereka tidak bisa berangkat," ujar Barata.