Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan
NUNUKAN - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Tahun 2025 menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di Kabupaten Nunukan sebesar Rp30 ribu per tabung.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian harga kepada masyarakat dan mencegah potensi spekulasi yang merugikan konsumen.
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nunukan, Rohadiansyah mengungkapkan, bahwa HET ini berlaku untuk harga yang diterima langsung oleh konsumen dari pangkalan resmi.
"Penetapan HET ini merupakan langkah konkret untuk memastikan masyarakat, khususnya golongan ekonomi lemah, mendapatkan akses LPG 3 kilogram dengan harga yang terjangkau," ujar Rohadiansyah kepada pusaranmedia.com, Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, jika terdapat pelanggaran berupa penjualan harga di atas HET, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya pangkalan atau pihak lain yang menjual di atas harga yang telah ditentukan," tambahnya.
Selain itu, guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan akan membentuk Tim Pengawasan Terpadu. Tim ini nantinya bertugas untuk memantau distribusi dan penjualan LPG 3 kilogram di wilayah Nunukan.
"Kami akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan HET ini," jelas Rohadiansyah.
Keputusan Gubernur Kalimantan Utara ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2025. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi LPG 3 kilogram di Nunukan menjadi lebih tertib dan sesuai peruntukan.
“Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran dapat segera melaporkan kepada pemerintah,” pungkas Rohadiansyah.
Keputusan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk mendukung stabilitas ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kabupaten Nunukan.