Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Angka pernikahan dini di Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menurun selama 2024.
Hal tersebut diungkap Kepala KUA Tenggarong, Naryanto. Pernikahan di bawah umur pada 2024 hanya tercatat 24 pasang, dibanding 2023 yang angkanya mencapai 30 lebih pasangan.
Naryanto mengungkap dua faktor utama yang menjadi pemicu terjadinya pernikahan di bawah umur, yakni ekonomi dan pergaulan bebas. “Jadi memang dua faktor itu yang sering jadi penyebabnya,” ungkapnya.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019, pernikahan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Jika pernikahan harus dilakukan, maka orang tua dari calon pengantin harus mengajukan dispensasi kepada Pengadilan Agama (PA).
“KUA baru bisa menikahkan pasangan di bawah usia 19 tahun kalau calon pengantin sudah mengajukan dispensasi ke PA,” jelasnya.
Bahkan, PA Tenggarong pernah menerima pengajuan dispensasi nikah sebanyak 103 pasangan sepanjang 2022 lalu. Putus sekolah dan Married By Accident (MBA) atau hamil di luar nikah menjadi faktor tingginya angka pernikahan dini saat itu.