Reporter: Umar Daud | Editor: Buniyamin
TANJUNG REDEB - Kabar perekrutan tenaga kerja di PT Kiani Nusantara tengah ramai diperbincangakan masyarakat Kabupaten Berau. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau pun belum bisa memastikan terkait kembali beroperasinya perusahan kertas di Bumi Baitwakkal ini.
Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kerja (Penta) Disnakertrans Berau, Dewi Rakhmasari menyebut manajemen PT Kiani Nusantara sempat berkoordinasi dengan Disnakertrans. Hanya saja hal itu disampaikan secara lisan.
"Saat ini PT Kiani baru dalam tahap penilaian beberapa departemen untuk persiapan operasional. Namun, belum dilaporkan secara resmi, mengenai pembukaan lowongan pekerjaan dan lain sebagainya," jelasnya.
Dijelaskannya, apabila benar perusahaan tersebut beroperasi, maka sudah semestinya perusahaan untuk menjalankan peraturan yang ada di daerah yang mengutamakan calon tenaga kerja lokal. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
"Tentunya ketika pelaku usaha kemudian menjalankan operasional usahanya di Kabupaten Berau, ya wajib mengikuti Peraturan Daerah," bebernya.
Kendati demikian, pihaknya akan memberikan informasi kepada masyarakat Kabupaten Berau setiap ada perkembangan atau peluang rekrutmen tenaga kerja.
"Pastinya kami akan mengkonfirmasi setiap ada rekrutmen, diantaranya mengutamakan tenaga kerja dari lingkungan setempat," pungkasnya.