Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin
Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD memberikan rekomendasi penyetopan pembangunan Apartemen Sapphire dan Green Valley II kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri menegaskan, rekomendasi itu diberikan setelah dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama pada Senin (13/1/2025) lalu.
Hasil sidak tersebut, dua pengembang milik Balikpapan Super Block (BSB) Group tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
"Hasil sidak kami di dua tempat, yaitu Apartemen Sapphire dan Green Valley II untuk disetop. Rekomendasi akan disampaikan ke Ketua DPRD, kemudian bersurat ke pemkot," ucap Yusri, Kamis (16/1/2025).
Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Asisten I Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan, Zulkifli untuk mempertegas dan menindaklanjuti hasil sidaknya.
"Kepala dinas terkait akan dipanggil dan kalau memang tidak ada sama sekali izinnya, maka dilakukan penyetopan untuk Green Valley dan Apartemen Sapphire beserta restorannya," ujarnya.
Selain ilegal, kata dia, pengembangan juga tidak punya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang berkaitan dengan kelistrikan.
"SLF itu wajib karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Artinya, kalau sampai tidak ada sistem interkoneksi dengan baik, maka dapat membahayakan warga penghuni apartemen itu," terangnya.
Pihak pengembang, kata dia, berkilah bahwa era Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh membangun dulu, baru izinnya belakangan.
"Mereka berkata pada zaman Pak Jokowi, ada sistem mengatakan membangun dulu baru mengurus izin boleh. Tapi sekarang 'kan beda lagi pemimpin, Pak Prabowo sekarang. Di eranya ini, ada lagi yang mau digodok terkait Undang-Undang (UU) itu," ungkapnya.
Bahkan, dikatakannya, bukan hanya Apartemen Sapphire dan Green Valley yang tidak memiliki izin, tapi yang lainnya juga demikian.
"Nah itu untuk yang lainnya belum ada izinnya juga, jadi semua milik Grup BSB tidak ada izinnya. Kita minta distop sementara, sambil mereka mengurus izinnya," jelasnya.
Komisi III DPRD Balikpapan memastikan akan mengawali masalah ini sampai pengembang milik BSB Grup itu punya izin.
"Kami akan kawal terus ini, sampai semampu mereka bagaimana nanti untuk menyampaikan alasan-alasannya terkait yang kami sidak kemarin," tegasnya.
Kalimantan Timur
Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD memberikan rekomendasi penyetopan pembangunan Apartemen Sapphire dan Green Valley II kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri menegaskan, rekomendasi itu diberikan setelah dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama pada Senin (13/1/2025) lalu.
Hasil sidak tersebut, dua pengembang milik Balikpapan Super Block (BSB) Group tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
"Hasil sidak kami di dua tempat, yaitu Apartemen Sapphire dan Green Valley II untuk disetop. Rekomendasi akan disampaikan ke Ketua DPRD, kemudian bersurat ke pemkot," ucap Yusri, Kamis (16/1/2025).
Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Asisten I Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan, Zulkifli untuk mempertegas dan menindaklanjuti hasil sidaknya.
"Kepala dinas terkait akan dipanggil dan kalau memang tidak ada sama sekali izinnya, maka dilakukan penyetopan untuk Green Valley dan Apartemen Sapphire beserta restorannya," ujarnya.
Selain ilegal, kata dia, pengembangan juga tidak punya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang berkaitan dengan kelistrikan.
"SLF itu wajib karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Artinya, kalau sampai tidak ada sistem interkoneksi dengan baik, maka dapat membahayakan warga penghuni apartemen itu," terangnya.
Pihak pengembang, kata dia, berkilah bahwa era Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh membangun dulu, baru izinnya belakangan.
"Mereka berkata pada zaman Pak Jokowi, ada sistem mengatakan membangun dulu baru mengurus izin boleh. Tapi sekarang 'kan beda lagi pemimpin, Pak Prabowo sekarang. Di eranya ini, ada lagi yang mau digodok terkait Undang-Undang (UU) itu," ungkapnya.
Bahkan, dikatakannya, bukan hanya Apartemen Sapphire dan Green Valley yang tidak memiliki izin, tapi yang lainnya juga demikian.
"Nah itu untuk yang lainnya belum ada izinnya juga, jadi semua milik Grup BSB tidak ada izinnya. Kita minta distop sementara, sambil mereka mengurus izinnya," jelasnya.
Komisi III DPRD Balikpapan memastikan akan mengawali masalah ini sampai pengembang milik BSB Grup itu punya izin.
"Kami akan kawal terus ini, sampai semampu mereka bagaimana nanti untuk menyampaikan alasan-alasannya terkait yang kami sidak kemarin," tegasnya.
Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin
BALIKPAPAN - Komisi III DPRD memberikan rekomendasi penyetopan pembangunan Apartemen Sapphire dan Green Valley II kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri menegaskan, rekomendasi itu diberikan setelah dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) bersama pada Senin (13/1/2025) lalu.
Hasil sidak tersebut, dua pengembang milik Balikpapan Super Block (BSB) Group tersebut tidak memiliki izin alias ilegal.
"Hasil sidak kami di dua tempat, yaitu Apartemen Sapphire dan Green Valley II untuk disetop. Rekomendasi akan disampaikan ke Ketua DPRD, kemudian bersurat ke pemkot," ucap Yusri, Kamis (16/1/2025).
Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Asisten I Sekretariat Kota (Setkot) Balikpapan, Zulkifli untuk mempertegas dan menindaklanjuti hasil sidaknya.
"Kepala dinas terkait akan dipanggil dan kalau memang tidak ada sama sekali izinnya, maka dilakukan penyetopan untuk Green Valley dan Apartemen Sapphire beserta restorannya," ujarnya.
Selain ilegal, kata dia, pengembangan juga tidak punya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang berkaitan dengan kelistrikan.
"SLF itu wajib karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Artinya, kalau sampai tidak ada sistem interkoneksi dengan baik, maka dapat membahayakan warga penghuni apartemen itu," terangnya.
Pihak pengembang, kata dia, berkilah bahwa era Presiden Joko Widodo (Jokowi) boleh membangun dulu, baru izinnya belakangan.
"Mereka berkata pada zaman Pak Jokowi, ada sistem mengatakan membangun dulu baru mengurus izin boleh. Tapi sekarang 'kan beda lagi pemimpin, Pak Prabowo sekarang. Di eranya ini, ada lagi yang mau digodok terkait Undang-Undang (UU) itu," ungkapnya.
Bahkan, dikatakannya, bukan hanya Apartemen Sapphire dan Green Valley yang tidak memiliki izin, tapi yang lainnya juga demikian.
"Nah itu untuk yang lainnya belum ada izinnya juga, jadi semua milik Grup BSB tidak ada izinnya. Kita minta distop sementara, sambil mereka mengurus izinnya," jelasnya.
Komisi III DPRD Balikpapan memastikan akan mengawali masalah ini sampai pengembang milik BSB Grup itu punya izin.
"Kami akan kawal terus ini, sampai semampu mereka bagaimana nanti untuk menyampaikan alasan-alasannya terkait yang kami sidak kemarin," tegasnya.