Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Pemkot Balikpapan Segel Pembangunan Green Valley II dan Green Hill

Satpol PP Balikpapan memasang informasi penyegelan di kawasan Green Valley II, Kelurahan Gunungsari Ulu, Jumat (17/1/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Pemkot Balikpapan Segel Pembangunan Green Valley II dan Green Hill

    PusaranMedia.com

    Satpol PP Balikpapan memasang informasi penyegelan di kawasan Green Valley II, Kelurahan Gunungsari Ulu, Jumat (17/1/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Pemkot Balikpapan Segel Pembangunan Green Valley II dan Green Hill

    Satpol PP Balikpapan memasang informasi penyegelan di kawasan Green Valley II, Kelurahan Gunungsari Ulu, Jumat (17/1/2025). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin

    BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi menyegel pembangunan kawasan Green Valley II dan Green Hill milik Balikpapan Super Block (BSB) Group.

    Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan lainnya, Jumat (17/1/2025) pagi tadi.

    Kabid Penegakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan menjelaskan, penyegelan sementara ini dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius oleh manajemen Green Valley II yang melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin resmi alias ilegal.

    “Tindakan ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018, serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung,” ungkap Yosep.  

    Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) dan rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah OPD terkait mengungkapkan, manajemen Green Valley II belum melengkapi dokumen perizinan penting, seperti izin lingkungan, site plan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).  

    “Pembangunan tanpa izin ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang mengharuskan semua usaha memiliki izin lengkap sebelum memulai aktivitas,” jelasnya.

    Satpol PP juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas pembangunan tersebut terhadap lingkungan sekitar.  
     
    Berdasarkan Pasal 31A dalam Perda, Satpol PP memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan di kawasan tersebut hingga dokumen perizinan lengkap terpenuhi.  

    “Penyegelan ini bertujuan memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat,” terangnya.  

    Pemerintah juga meminta manajemen Green Valley II untuk segera mengambil langkah pengendalian dampak lingkungan guna mencegah kerugian yang lebih besar. 

    “Jika terjadi kerusakan lingkungan yang berimbas pada masyarakat, pihak manajemen harus bertanggungjawab penuh,” tegasnya.  

    Pembangunan Green Valley II milik Balikpapan Super Block (BSB) Group akan tetap dihentikan sampai seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. 

    Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya untuk mematuhi ketentuan perizinan dan menjaga keseimbangan lingkungan.  

    Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap pembangunan di wilayahnya, demi memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.