Reporter : Ayu Norwahliyah | Editor: Buniyamin
SAMARINDA – Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Samarinda Kota dan Kecamatan Samarinda Ilir masih belum memiliki gedung permanen.
Kedua KUA tersebut beroperasi dengan menyewa rumah warga sebagai tempat pelayanan, meski biaya sewa terus meningkat akibat penambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
“Dulu biayanya sekitar Rp50 juta per tahun, tetapi sekarang ada penambahan PPN 12 persen, sehingga menjadi sekitar Rp60 juta,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, Aji Mulyadi.
Aji menjelaskan, lokasi KUA Samarinda Kota kini berada di belakang GOR Segiri, sementara KUA Samarinda Ilir berlokasi di Gang Usman Ibrahim.
Ketiadaan gedung permanen ini membuat operasional KUA sering berpindah-pindah dan berpotensi mengganggu pelayanan masyarakat.
“Kami berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dapat memberikan solusi, seperti meminjamkan bangunan milik pemerintah atau membangun gedung baru untuk mendukung pelayanan KUA yang lebih baik,” ujarnya.
Kemenag Samarinda juga mengusulkan pembangunan fasilitas manasik haji dan umroh, seperti miniatur Ka’bah, miniatur sa’i dan area lempar jumrah.
Menurut Aji, hingga kini kegiatan manasik masih dilakukan di sekolah seperti MTs Negeri Samarinda dan MAN 2, yang dinilai kurang memadai.
Fasilitas tersebut diusulkan untuk dibangun di area samping Darunni’mah, yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi.
Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pelayanan Kemenag kepada masyarakat Kota Tepian.
“Dengan fasilitas ini, masyarakat Samarinda tidak hanya bisa memanfaatkannya saat periode haji, tetapi juga sepanjang tahun untuk kegiatan edukasi dan ibadah,” pungkasnya.