Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan
logo

Polres Bontang Amankan Pelaku Illegal Fishing di Perairan Bontang Kuala

Polres Bontang Bersama Barang Bukti Bahan Peledak. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG - Polres Bontang berhasil mengungkap kasus illegal fishing dengan cara mengebom ikan di perairan Bontang Kuala, Kota Bontang, Minggu (19/1/2024). 

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari Polres Bontang dalam menindak tegas penyalahgunaan tindak pidana illegal fishing/bom ikan di wilayah Perairan Bontang Kuala.

Kapolres juga menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Tim Sat Polairud Polres Bontang di sekitar Pulau Badak-Badak Kelurahan Bontang Kuala.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat Pesisir Bontang Kuala mengenai seringnya terjadi tindak pidana illegal fishing, Sat Polairud Polres Bontang melakukan patroli dan berhasil mengamankan sebuah kapal klotok berwarna biru list putih bersama dua awak yang merupakan tersangka yang berinisial SD dan saksi berinisial SR beserta barang bukti yang akan digunakan untuk melakukan aktifitas illegal fishing," ucapnya. 

Terhadap perbuatan tersebut tersangka dapat dikenakan Pasal 1 ayat ( 1 ) atau ayat ( 3 ) undang – undang darurat RI no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman kurungan selama lamanya 20 ( dua puluh ) tahun.

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Polres Bontang Amankan Pelaku Illegal Fishing di Perairan Bontang Kuala

    PusaranMedia.com

    Polres Bontang Bersama Barang Bukti Bahan Peledak. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

    BONTANG - Polres Bontang berhasil mengungkap kasus illegal fishing dengan cara mengebom ikan di perairan Bontang Kuala, Kota Bontang, Minggu (19/1/2024). 

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari Polres Bontang dalam menindak tegas penyalahgunaan tindak pidana illegal fishing/bom ikan di wilayah Perairan Bontang Kuala.

    Kapolres juga menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Tim Sat Polairud Polres Bontang di sekitar Pulau Badak-Badak Kelurahan Bontang Kuala.

    "Berdasarkan laporan dari masyarakat Pesisir Bontang Kuala mengenai seringnya terjadi tindak pidana illegal fishing, Sat Polairud Polres Bontang melakukan patroli dan berhasil mengamankan sebuah kapal klotok berwarna biru list putih bersama dua awak yang merupakan tersangka yang berinisial SD dan saksi berinisial SR beserta barang bukti yang akan digunakan untuk melakukan aktifitas illegal fishing," ucapnya. 

    Terhadap perbuatan tersebut tersangka dapat dikenakan Pasal 1 ayat ( 1 ) atau ayat ( 3 ) undang – undang darurat RI no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman kurungan selama lamanya 20 ( dua puluh ) tahun.

    Polres Bontang Amankan Pelaku Illegal Fishing di Perairan Bontang Kuala

    Polres Bontang Bersama Barang Bukti Bahan Peledak. (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

    BONTANG - Polres Bontang berhasil mengungkap kasus illegal fishing dengan cara mengebom ikan di perairan Bontang Kuala, Kota Bontang, Minggu (19/1/2024). 

    Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing menyampaikan penangkapan ini merupakan bukti nyata dari Polres Bontang dalam menindak tegas penyalahgunaan tindak pidana illegal fishing/bom ikan di wilayah Perairan Bontang Kuala.

    Kapolres juga menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Tim Sat Polairud Polres Bontang di sekitar Pulau Badak-Badak Kelurahan Bontang Kuala.

    "Berdasarkan laporan dari masyarakat Pesisir Bontang Kuala mengenai seringnya terjadi tindak pidana illegal fishing, Sat Polairud Polres Bontang melakukan patroli dan berhasil mengamankan sebuah kapal klotok berwarna biru list putih bersama dua awak yang merupakan tersangka yang berinisial SD dan saksi berinisial SR beserta barang bukti yang akan digunakan untuk melakukan aktifitas illegal fishing," ucapnya. 

    Terhadap perbuatan tersebut tersangka dapat dikenakan Pasal 1 ayat ( 1 ) atau ayat ( 3 ) undang – undang darurat RI no 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa ijin yang sah dengan ancaman hukuman kurungan selama lamanya 20 ( dua puluh ) tahun.