Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

KPU Kukar Tunggu Putusan MK untuk Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

Komisioner Bidang Hukum KPU Kukar, Wiwin (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Advertorial

    KPU Kukar Tunggu Putusan MK untuk Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

    PusaranMedia.com

    Komisioner Bidang Hukum KPU Kukar, Wiwin (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

    KPU Kukar Tunggu Putusan MK untuk Tetapkan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024

    Komisioner Bidang Hukum KPU Kukar, Wiwin (Foto: Lodya/pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Buniyamin

    TENGGARONG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu kepastian MK mengenai kelanjutan perkara sengketa Paslon 01 untuk penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. 

    Kini proses Pilkada memasuki tahap penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan paslon Awang Yakub Lutman-Ahmad Zais dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi terhadap paslon Edi Damansyah-Rendi Solihin.

    Komisioner Bidang Hukum KPU Kukar, Wiwin mengatakan tahapan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan pemilu.

    Ia menyebut, keputusan mengenai pemenang Pilkada Kukar terpilih bergantung pada proses di MK. 
    Jika mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, maka pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan serentak pada 10 Februari 2025.

    Namun, kata dia, sengketa yang diregistrasi oleh MK membuat tahapan pelantikan diundur dan akan dilakukan pada April atau Juni 2025, setelah putusan MK ditetapkan.

    Ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan adil.
    KPU Kukar juga memastikan seluruh tahapan Pilkada serentak di Kukar berjalan sesuai aturan.

    “Kami sudah siapkan langkah-langkah sesuai prosedur hukum untuk memastikan setiap tahapan berjalan lancar,” jelasnya. 

    Tahapan penyelesaian sengketa menunjukkan komitmen KPU Kukar untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pilkada dengan mendukung proses penyelesaian di MK.

    KPU Kukar berharap setiap langkah yang diambil dapat memperkuat legitimasi Bupati dan Wakil Bupati terpilih di mata masyarakat. KPU Kukar mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan mendukung terciptanya suasana kondusif selama proses berlangsung.

    “Keberhasilan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang berkomitmen terhadap nilai-nilai demokrasi,” ujarnya. (Adv)