Reporter: Umar Daud | Editor: Bambang Irawan
TANJUNG REDEB - Efek dirumahkannya Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) hingga dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Talisayan beberapa hari belakangan ini membuat pelayanan terganggu.
Sesuai Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau aktualisasi dari edaran Setda Berau pada 31 Desember 2024 lalu bernomor 870/1439/BKPSDM-1/2024 tentang tindak lanjut tenaga non-ASN.
Hingga Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB RI Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tentang penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN, ada beberapa ketentuan yang harus diikuti pada awal bulan Januari kini.
Salah satu dokter umum RSUD Pratama Talisayan, Yeni Rosa Sitohang mengungkapkan kondisi beberapa hari belakangan ini kelabakan karena harus melayani pasien capai 20 orang.
"Kalau rata-rata kunjungan poli sekitar 15 sampai 20 pasien, IGD 24 jam 15 sampai 20 pasien, rawat inap 12 sampai 20 pasien per hari," ucapnya, Kamis (23/1/2025).
Ia menjelaskan rata-rata pasien datang berobat ke RSUD Talisayan dari lima Kecamatan terdekat daerah pesisir memiliki riwayat sakit musiman hingga status berat.
"Kalau rata-rata pasiennya dari demam sampai hipertensi, stroke dan diabetes miletus," ungkapnya.
Alhasil menurutnya jika kondisi dokter spesialis dan nakes di RSUD Talisayan terbatas hingga dibiarkan berkepanjangan maka terancam tidak dapat melakukan pelayanan maksimal.
"Kita baru berjalan satu minggu seperti ini tenaga dokter sudah ada yang jatuh. Tapi tetap memaksakan untuk pelayanan dikarenakan tidak ada yang bisa menggantikan," bebernya.
Apa lagi, kata dia, kondisi terkini total dokter umum di RSUD Talisayan mencapai 10 orang dan yang dirumahkan ada enam sehingga tersisa empat petugas pelayan kesehatan.
"Yang notabene harus melayani semua unit mulai dari IGD 24 Jam, Poli umum dan rawat inap. Ditambah beberapa puskesmas tutup karena tidak ada tenaga dokter sehingga jumlah kunjungan lebih banyak dari biasanya," imbuhnya.
Menindaklanjuti kekurangan nakes dan dokter spesialis di RSUD Talisayan, pihaknya sudah berusaha berkomunikasi dengan direktur rumah sakit bekerja serta Dinkes maupun Pemkab Berau
"Tapi dikarenakan adanya surat edaran dari Dinkes terkait tenaga medis non ASN yang dirumahkan, maka mau tidak mau direktur harus mengikuti surat edaran tersebut. Sembari tetap mengupayakan cara lain agar tenaga medis khususnya di RSauD Talisayan dapat kembali lakukan pelayanan normal," pungkasnya.