Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bunyamin
BALIKPAPAN - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mencatat adanya aksi penolakan terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) dua ormas lokal di Kaltim, khususnya Kota Balikpapan.
Penolakan ini terjadi tidak hanya di Gedung DPRD Balikpapan, tetapi juga di lantor Kesbangpol Balikpapan beberapa waktu lalu.
Plt Kepala Sub Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Balikpapan, Muhammad Bayu Septian mengatakan aksi damai beberapa ormas terkait keberadaan GRIB Jaya berlangsung di beberapa lokasi berbeda.
"Ada beberapa ormas yang menyampaikan aspirasi mereka, baik di DPRD maupun di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan. Tapi ormas yang menyampaikan ini memang berbeda-beda," kata Bayu, Kamis (23/1/2025).
Kendati demikian, keberadaan organisasi masyarakat di Indonesia dijamin oleh konstitusi, sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
"Masyarakat dan siapapun itu memiliki kebebasan untuk mendirikan organisasi dengan asas, tujuan, visi dan misi yang sama," jelasnya.
GRIB Jaya, kata dia, telah terdaftar resmi di tingkat nasional melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham).
Bahkan, GRIB Jaya sudah ada di Kota Balikpapan. Tapi organisasi ini belum melaporkan keberadaannya kepada Pemkot Balikpapan.
"Dari hasil pengecekan kami, GRIB Jaya memang sudah ada secara fisik di Balikpapan. Tapi mereka belum melakukan pelaporan resmi ke Pemkot Balikpapan. Ini mungkin juga terkait dengan dinamika penolakan dari beberapa ormas sebelumnya," ungkapnya.
Dengan penolakan tersebut, pemkot akan mempertimbangkan berbagai aspirasi dan dinamika yang muncul, termasuk memastikan keberadaan GRIB Jaya tidak mengganggu kondusivitas kota.
"Kami tidak ingin keberadaan organisasi baru, termasuk GRIB Jaya mengganggu stabilitas dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan mempertimbangkan masukan-masukan yang ada," ujarnya.
Meski belum ada keputusan resmi terkait keberadaan GRIB Jaya, Kesbangpol menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak termasuk dalam kategori terlarang.
"Informasi dari beberapa instansi, seperti Polri menyebutkan bahwa GRIB Jaya memang sudah ada di Balikpapan. Namun, mereka bukan organisasi terlarang. Selama mereka menjaga etika dan menghormati norma-norma yang berlaku di masyarakat, seharusnya tidak ada masalah," katanya.
Bayu juga mencatat bahwa GRIB Jaya menghadapi penolakan di beberapa daerah lain, khususnya di Pulau Jawa.
Meski begitu, ia menekankan bahwa setiap daerah memiliki dinamika dan alasan tersendiri terkait penolakan tersebut.
"Di Pulau Jawa, penolakan terhadap GRIB Jaya cukup kuat. Namun, alasan di setiap daerah bisa berbeda-beda. Yang perlu dipahami adalah pembentukan organisasi tetap dijamin oleh konstitusi. Selama mereka bisa menjaga etika, tidak ada yang perlu dikhawatirkan," tegasnya.
Bayu berharap agar dinamika yang terjadi saat ini tidak mengganggu stabilitas Kota Balikpapan yang dikenal sebagai kota nyaman dan aman untuk dihuni.
"Beberapa tahun terakhir, meski ada gangguan kecil, Balikpapan tetap berhasil menjaga kondusivitasnya. Ini adalah cita-cita bersama yang harus terus kita jaga," pungkasnya.