Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

KPU Kukar Tunggu Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim MK

Kantor KPU Kukar. (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Advertorial

    KPU Kukar Tunggu Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim MK

    PusaranMedia.com

    Kantor KPU Kukar. (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    KPU Kukar Tunggu Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim MK

    Kantor KPU Kukar. (Foto: Lodya/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan

    TENGGARONG - KPU Kutai Kartanegara (Kukar) kini masih menanti Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung pada 5-10 Februari 2025. 

    Penantian ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Serentak 2024. KPU Kukar juga telah menjalani persidangan MK dalam agenda penyampaian jawaban, di Jakarta Kamis (23/1/2025). 

    Proses persidangan tersebut mengikuti tahapan yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, perubahan dari PMK Nomor 4 Tahun 2024. 

    Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin menjelaskan proses jawaban dari termohon dan tanggapan Bawaslu untuk sengketa Pilkada berlangsung dari 16 Januari-4 Februari 2025. 

    "Kukar sendiri sudah menjalani tahapan memberikan jawaban sebagai pihak termohon. Saat ini, semua proses akan diselesaikan hingga 4 Februari, sesuai jadwal untuk kabupaten dan provinsi lainnya," ungkap Wiwin.

    Nantinya dalam RPH akan diputuskan perkara mana yang layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok dan dihentikan. Jika perkara dihentikan (Dismissal), artinya gugatan pemohon tidak diterima, dan termohon dianggap menang. 

    Ia juga menjelaskan hasil keputusan RPH akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025. Sehingga apabila gugatan yang dilayangkan kepada KPU Kukar dinyatakan berlanjut oleh hakim, maka pemeriksaan pokok perkara akan dilaksanakan pada 14–28 Februari 2025. 

    Di tahap tersebut, pihak termohon dapat menghadirkan saksi dengan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa kabupaten/kota. 

    "Kategori saksi yang dihadirkan bisa berupa saksi ahli maupun saksi fakta, asalkan jumlahnya tidak melebihi ketentuan. Namun tahapan ini akan dihadapi jika perkara berlanjut dan untuk putusan akhir perkara akan diumumkan pada 7 Maret 2025," jelasnya. (Adv)