Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Dua Koperasi Ternak di PPU Bakal Dapat Bantuan Kambing dari Pemprov Kaltim 

Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan PPU, Ristu Pramula. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Dua Koperasi Ternak di PPU Bakal Dapat Bantuan Kambing dari Pemprov Kaltim 

    PusaranMedia.com

    Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan PPU, Ristu Pramula. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Dua Koperasi Ternak di PPU Bakal Dapat Bantuan Kambing dari Pemprov Kaltim 

    Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan PPU, Ristu Pramula. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

    Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

    PENAJAM- Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan ada dua koperasi desa ternak yang akan mendapatkan bantuan hewan ternak dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di tahun anggaran 2025. 

    Kepala Bidang (Kabid) Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan PPU, Ristu Pramula mengatakan bantuan hewan ternak untuk koperasi tersebut bersumber dari Program Desa Koperasi Ternak (PDKT) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. 

    “Tahun ini ada dua koperasi yang akan mendapatkan bantuan pengembangan koperasi ternak dari provinsi, bantuannya berupa kambing ternak,” kata Ristu, Kamis (30/1/2025). 

    Namun, Ristu belum bisa memastikan jumlah bantuan kambing ternak untuk Kabupaten PPU. Sebab, sampai kini belum ada keputusan resmi dari Pemprov Kaltim terkait bantuan sapi ternak tersebut. 

    “Jumlah bantuannya, kami belum dikasih tahu oleh provinsi,” ujarnya. 

    Bantuan kambing ternak yang akan dikucurkan Pemprov Kaltim tahun ini, kata Ristu, untuk mewujudkan kelompok ternak mandiri. Kedepan, kelompok ternak diharapkan mampu mengembangkan hewan ternak tanpa ketergantungan dengan bantuan pemerintah. 

    “Ke depan, arahnya menjadi kelompok mandiri tanpa bantuan pemerintah,” jelasnya. 

    Ristu mengungkapkan, desa koperasi ternak dibentuk atas gabungan minimal dua kelompok ternak. Desa koperasi desa yang dibentuk tersebut pun harus memiliki legalitas dari instansi berwenang. 

    “Koperasi ternak itu harus memiliki akta notaris. Koperasi ini gabungan dari dua kelompok ternak,” pungkasnya.