Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemkab PPU Tunda Proses Pengadaan Barang dan Jasa 

Sekda PPU, Tohar. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemkab PPU Tunda Proses Pengadaan Barang dan Jasa 

    PusaranMedia.com

    Sekda PPU, Tohar. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemkab PPU Tunda Proses Pengadaan Barang dan Jasa 

    Sekda PPU, Tohar. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunda pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2025 sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi  Belanja Daerah dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. 

    Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar mengatakan, penundaan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab PPU akan dilakukan sampai adanya arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. 

    “Pengadaan barang dan jasa untuk sementara ditunda sampai ada arahan lebih lanjut dari pusat,” kata Tohar, Kamis (30/1/2025). 

    Merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, kata Tohar, Pemkab PPU juga akan melakukan penyesuaian belanja dan besaran penyesuaian belanja kepada setiap Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD). Penyesuaian tersebut akan dilakukan pemerintah daerah setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan keputusan alokasi penyesuaian dana transfer daerah tahun anggaran 2025. 

    “Pemerintah daerah juga akan melakukan pengendalian belanja yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 di luar belanja pegawai,” terangnya. 

    Tohar menekankan, pemerintah daerah juga akan melakukan pembatasan belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, perjalanan dinas dan lainnya. 

    “Kami masih menunggu perubahan peraturan dari Kemenkeu yang nantinya menjadi dasar kebijakan anggaran 2025. Apakah kebijakan pusat tersebut berdampak terhadap fiskal daerah, itu yang masih kita tunggu,” ujarnya.