Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Organisasi Masyarakat (Ormas) Jubahitam Gepak Kutai Kartanegara (Kukar) melapor ke DPRD terkait kebijakan pembagian lapak Pasar Tangga Arung yang dinilai carut-marut.
Laporan mereka disambut Komisi II di ruang rapat Banmus DPRD Kukar, Kamis (30/1/2025). Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dikupas tuntas persoalan pembagian lapak dan dilakukan klarifikasi serta transparansinya.
Pihak-pihak terkait pun turut hadir, Disperindag, Dinsos, Satpol PP, pihak Ormas dan perwakilan pedagang Pasar Tangga Arung yang berjualan di Maduningrat.
Ketua DPC Jubahitam Gepak Kukar, Bambang S Arie mengaku hadir menemui wakil rakyat untuk mewakili para pedagang yang ingin memohon pendapat anggota dewan terkait persoalan yang meresahkan hati mereka.
Bambang menyebut pedagang ingin mengetahui sistem pembagian lapak yang sebenarnya di Pasar Tangga Arung.
Menurutnya, banyak pemilik lapak lama di kawasan itu tidak lagi mendapatkan hak mereka di pasar baru nantinya. “Kami meminta pemerintah daerah agar menindaklanjuti oknum yang memperjualbelikan lapak,” katanya.
Ia juga meminta agar pasar basah yang menjual sayur, ikan, ayam dan daging bisa dikembalikan di Pasar Tangga Arung setelah revitalisasi tepatnya di Jalan Maduningrat.
“Kalau pemerintah daerah tidak dapat menyiapkan, maka kami dari ormas yang akan membuka sendiri,” sebutnya.
Pedagang Pasar di Jalan Maduningrat, Muhammad Nur menambahkan, pihaknya tidak pernah berjualan di badan jalan yang mengganggu fasilitas umum.
Memang, kata dia, pedagang diarahkan untuk berjualan di Pasar Mangkurawang, tetapi lapak yang disediakan dinilai kurang layak.
“Selama ini pedagang yang ada di Pasar Maduningrat tidak pernah memiliki lapak di atas trotoar, tetapi sering dibongkar oleh Satpol PP,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sayid Fathullah menjawab ada aturan yang telah ditetapkan Pemda terkait revitalisasi dan relokasi pasar.
Namun, jika benar ada oknum yang memperjualbelikan lapak, maka bisa segera melapor kepada Disperindag maupun pihak berwajib berdasarkan bukti konkret. Sebab Disperindag tak pernah menjual lapak, selain uang masuk dan distribusi saja.
“Untuk pedagang Pasar Maduningrat, Disperindag sudah menyiapkan lapak yang ada di Pasar Mangkurawang,” urainya.
Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid meminta instansi terkait untuk segera menindaklanjuti keluhan pedagang dan menyampaikannya secara humanis.
Dirinya juga meminta para pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemda demi kebaikan bersama.
“Marilah kita bersama-sama menjaga tata kota Tenggarong ini. Patuhi aturan yang telah ditetapkan pemda karena semua itu dilakukan demi kebaikan kita bersama,” tuturnya.
“Ini sudah menjadi pertimbangan Pemda berkaitan dengan limbah pasar yang dapat mengganggu kebersihan lingkungan. Kami juga dapat info adanya tunggakan retribusi dari pedagang sebesar Rp11 miliar. Ini juga jadi permasalahan,” sambung Ketua Komisi II DPRD Eko Wulandanu.
Diperoleh kesimpulan dari RDP tersebut bahwa Komisi II DPRD Kukar akan mengawal relokasi Pasar Tangga Arung. Selanjutnya pedagang yang ada di Pasar Maduningrat juga diberi batas untuk pindah ke Pasar Mangkurawang hingga Idulfitri 2025.