Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin
TANA PASER - Pria paruh baya berinisial MW (68) diringkus Polres Paser karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah satu anak perempuan di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang berusia 14 tahun.
Terungkapnya tindakan tak senonoh MW diketahui setelah ibu korban melaporkan apa yang telah dialami anaknya ke Polres Paser pada 28 Januari 2025 lalu.
Atas dasar laporan tersebut Tim Jatanras Polres Paser melakukan upaya penyelidikan.
"Pelaku MW telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum,” Kapolres Paser AKBP, Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim, IPTU Helmi Septi Saputro, Jumat (31/1/2025).
MW melancarkan aksinya dengan memberi uang tunai Rp20 ribu kepada korban sembari meminta korban agar mau dipijat pelaku.
Kemudian MW juga memberikan uang kepada tiga rekan korban, masing-masing sebesar Rp2 ribu untuk melancarkan aksinya.
Atas imbalan uang itu, korban pun mau dipijat oleh pelaku.
Proses pemijatan berlangsung, saat itulah tindakan asusila MW terjadi, yakni menyentuh area vital korban, yakni bagian kelamin.
"Ibu korban mengetahui tindakan ini dari tetangganya yang melihat pelaku sedang memijat korban. Saat memijat, pelaku menyentuh kelamin anak perempuan itu,” tuturnya.