Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Ratusan Guru Honorer Terpaksa Dirumahkan, Disdikpora PPU Akui Berdampak Proses Belajar Mengajar

Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Ratusan Guru Honorer Terpaksa Dirumahkan, Disdikpora PPU Akui Berdampak Proses Belajar Mengajar

    PusaranMedia.com

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Ratusan Guru Honorer Terpaksa Dirumahkan, Disdikpora PPU Akui Berdampak Proses Belajar Mengajar

    Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan 

    PENAJAM - Ratusan guru dan tenaga non pendidik berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dirumahkan per 30 Januari 2025. 

    Disdikpora PPU merumahkan sebanyak 241 THL yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun. Keputusan pahit tersebut terpaksa diambil oleh Disdikpora PPU karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak undang-undang ini disahkan pada Oktober 2023, pemerintah pusat tidak memperbolehkan pemerintah daerah menerima tenaga honorer. 

    “Benar, kami rumahkan ratusan THL termasuk guru dan tenaga non pendidik, karena perintah undang-undang. THL yang dirumahkan tidak hanya terjadi di Disdikpora, tetapi di dinas lain pun ada yang dirumahkan. Bahkan, ini juga terjadi hampir seluruh daerah di Indonesia,” kata Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru, Jumat (31/1/2025). 

    Dengan dirumahkannya ratusan guru dan tenaga non pendidik akan berdampak besar terhadap proses belajar mengajar di sekolah yang ada di bawah naungan Pemkab PPU.

    Andi Singkerru menekankan, keberadaan tenaga guru honorer masih dibutuhkan untuk menutupi kekurangan tenaga pendidik. Apalagi tahun ini ada 106 guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) memasuki usia pensiun. 

    “Tentu akan mempengaruhi proses belajar mengajar. Kalau tidak ada gurunya, tidak mungkin juga diliburkan anak-anak. Bahkan ada satu sekolah (SD) lima guru honorernya dirumahkan, jadi tersisa satu guru. Tidak mungkin satu guru mengajar seluruh kelas. Mengajar di dua kelas saja tidak mau karena tanggung jawab mengajar hanya 24 jam dalam seminggu,” bebernya. 

    Andi Singkeru menekankan, Pemkab PPU masih berupaya mencari solusi terkait THL yang dirumahkan agar bisa kembali diakomodir. 
    Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar bersama Inspektorat PPU, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU telah melakukan pertemuan untuk membahas masalah THL yang dirumahkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (OPD) termasuk guru dan tenaga non pendidik berstatus THL di Disdikpora di Kantor Bupati PPU, Jumat (31/1/2025). 

    “Mudah-mudahan kita dapat solusi. Tadi pak Sekda dan BKAD, BKPSDM dan Inspektorat sudah rapat membahas masalah ini, tetapi belum ada solusi yang final. Mudah-mudahan dalam jangka dua hari ini sudah solusinya apakah itu nanti dalam bentuk outsourcing atau bentuk lainnya. Karena masalah guru THL tidak bisa disamakan dengan dinas yang lain, ini menyangkut kebutuhan guru dan anak-anak kita,” pungkasnya.