Reporter: Adi Kade | Editor: Bambang Irawan
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan menjadikan Hutan Kota Nipah-Nipah menjadi miniatur hutan kerangas.
Hutan kerangas merupakan ekosistem hutan tropis yang khas tumbuh di tanah pasir kuarsa atau podsol yang memilih unsur hara yang rendah.
“Hutan kota itu akan dijadikan miniatur hutan kerangas dan menjadi ciri khas. Karena tidak semua daerah memiliki hutan kota seperti ini,” kata Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, Minggu (2/2/2025).
Zainal Arifin menekankan, pemerintah daerah harus melakukan pengawasan ketat untuk kelestarian hutan kota sebab hutan kerangas sangat rentang terjadi kebakaran.
“Kalau hutan kerangas terjadi kebakaran maka akan sulit untuk dipulihkan kembali seperti semula,” ujarnya.
Pemkab PPU menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) Hutan Kota Nipah-Nipah seluas 15 Hektare (Ha) sejak 2009 silam. Pemerintah daerah menjadikan sebagai kawasan hutan lindung untuk tetap menjaga kelestarian flora dan fauna.
Selain menjadi paru-paru kota, kata Zainal Arifin, Hutan Kota Nipah-Nipah yang berada di dekat Kantor Bupati PPU tersebut juga akan dijadikan sebagai ekowisata dan edukasi lingkungan. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) PPU sebagai pengelola hutan kota tersebut pun telah membangun akses jalan masuk kawasan hutan. Selain itu, juga telah dibangunkan pos penjagaan serta fasilitas toilet umum.
“Hutan kota ini juga harus menjadi tempat edukasi lingkungan. Karena itu, kita juga harus melestarikan keberadaan hutan kota ini dengan melakukan penanaman berbagai jenis pohon,” pungkasnya