Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Sebanyak 20 ribu warga Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang masuk kategori pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial.
Pekerja rentan yang didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) tersebut terhitung sejak 2023 hingga 2025 ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Marjani mengatakan, warga PPU yang masuk kategori pekerja rentan didaftarkan ke kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebar do Kecamatan Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku.
Warga yang mendapatkan perlindungan sosial yang ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) seperti nelayan, tukang parkir, buruh pelabuhan, petani, buruh tani, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), tukang ojek dan lainnya.
Pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan sosial dengan didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai warga PPU yang dibuktikan dengan KTP PPU.
“Syarat utama pekerja rentan yang ditanggung kepesertaan BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah harus ber KTP PPU,” kata Marjani, Senin (3/2/2025).
Pekerja rentan yang berdomisili di PPU, tapi tidak mengantongi KTP PPU tidak bisa diakomodir pemerintah daerah.
Jika warga pendatang yang masuk kategori pekerja rentan hendak diakomodir dalam perlindungan sosial pemerintah daerah, maka harus pindah KTP PPU.
“Kami juga prihatin ada di antara pekerja rentan tidak mempunyai KTP PPU, tentu tidak bisa kami akomodir. Ada tetangga saya sudah 10 tahun tinggal di PPU, tetapi tidak ber KTP PPU dan mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia. Seandainya dia ber KTP PPU pasti kami akomodir perlindungan sosial. Kalau terjadi hal semacam ini (kecelakaan kerja) maka ada santunan atau jaminan sosial untuk ahli warisnya,” bebernya.
Marjani mengungkapkan, pekerja rentan yang telah didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung iurannya oleh pemerintah daerah sebesar Rp16.800 per bulan per orang.
“Iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dibayarkan iurannya setiap bulan,” pungkasnya.