Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin
PENAJAM - Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menginstruksikan seluruh kios penyalur pupuk subsidi di Benuo Taka untuk mematuhi ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang ditetapkan Kementerian Pertanian (Kementan).
Ini nerdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2025.
HET pupuk subsidi untuk pupuk urea sebesar Rp2.250 per Kilogram (Kg), pupuk NPK Rp2.300 per Kg, pupuk NPK untuk kakao Rp3.300 per Kg dan pupuk organik Rp800 per Kg.
Kepala Distan PPU, Andi Trasodiharto mengatakan HET pupuk subsidi terbaru ini berlaku per 1 Januari 2025, sehingga seluruh kios penyalur pupuk subsidi agar menjual pupuk subsidi ke petani sesuai dengan ketentuan harga yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian.
“Kios yang mendapatkan mandat sebagai penyalur pupuk bersubsidi tidak boleh menjual pupuk tersebut melewati harga eceran tertinggi,” kata Andi Traso, Selasa (4/2/2025).
Distan PPU akan terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi agar tepat sasaran serta mencegah adanya pupuk subsidi yang dijual ke petani melampaui harga eceran tertinggi.
“Pengawasan terhadap penyaluran pupuk subsidi terus dilakukan. Kami juga meminta penyuluh pertanian di setiap kelurahan/desa untuk memantau pendistribusian pupuk subsidi tersebut,” ujarnya.
Ia menekankan, pemerintah pusat terus memberikan subsidi pupuk untuk meringankan beban petani dan meningkatkan hasil panen serta kesejahteraan petani. Pupuk subsidi jenis urea dengan kemasan 50 Kg hanya Rp112.500.
Jika dibandingkan dengan pupuk urea non subsidi dengan kemasan 50 Kg, maka hanyanya mencapai Rp300 ribu.
“Perbandingan harga pupuk subsidi dan non subsidi hampir tiga kali lipat. pupuk non subsidi jauh lebih mahal, sehingga kami juga meminta petani betul-betul memanfaatkan pupuk subsidi tersebut dengan baik. Jika ada kios penyalur pupuk subsidi menjual di atas HET, maka segera laporkan ke Dinas Pertanian,” pungkasnya.