Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

DPRD Paser akan Rapat Bersama PT Karya Sejati Readymix Membahas Persoalan Pembangunan Jembatan Busui

Anggota Komisi III DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Ashari saat meninjau Jembatan Busui, di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    DPRD Paser akan Rapat Bersama PT Karya Sejati Readymix Membahas Persoalan Pembangunan Jembatan Busui

    PusaranMedia.com

    Anggota Komisi III DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Ashari saat meninjau Jembatan Busui, di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    DPRD Paser akan Rapat Bersama PT Karya Sejati Readymix Membahas Persoalan Pembangunan Jembatan Busui

    Anggota Komisi III DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Ashari saat meninjau Jembatan Busui, di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

    Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan 

    TANA PASER - DPRD Paser akan menggelar rapat bersama dengan PT Karya Sejati Readymix dan instansi terkait lainnya, guna mendukung Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk membangun kembali Jembatan Busui yang ambruk.

    Jembatan Busui yang berada di Desa Busui, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser tersebut, ambruk setelah ditabrak truk tronton semen tangki kapsul berkapasitas 30 ton, pada 16 Januari 2025 lalu.

    Truk semen tangki kapsul dengan nomor polisi KT 8963 WT milik PT Karya Sejati Readymix tersebut dikendarai oleh AM (45) dan didampingi kernet M (32). 
    Keduanya sempat mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya (RSPS).

    Anggota Komisi III DPRD Paser, Andi Muhammad Rizal Ashari menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, terjadinya insiden itu bukan disebabkan adanya kerusakan pada sistem pengereman truk (rem blong).

    “Kami dapatkan informasi, saat itu truk tronton semen kapsul kapasitas 30 ton tersebut melaju dengan kecepatan 80 kilometer per jam (km/j) dari arah selatan. Selain itu, sopirnya juga diduga sedang di bawah pengaruh alkohol,” kata Andi Muhammad Rizal Ashari, Rabu (5/2/2025).

    Dengan demikian, bisa dikatakan kalau insiden itu murni kesalahan dari pengemudi yang merupakan karyawan dari PT Karya Sejati Readymix. Maka, BBPJN Kaltim menuntut pihak perusahaan tersebut untuk mengganti rugi.

    Selain itu, merujuk Pasal 234 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), bahwa pengemudi, pemilik kendaraan, dan perusahaan angkutan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi.

    Atas dasar itu, DPRD Paser merencanakan dalam waktu dekat akan melakukan rapat bersama dengan pihak perusahaan dan instansi terkait lainnya. Guna membahas ganti rugi dan pembangunan Jembatan Busui.

    “Kami juga akan tindaklanjuti berkaitan dengan permintaan BBPJN untuk ganti rugi dari pihak perusahaan. Kami juga akan berkomunikasi dengan pihak perusahaan,” sebutnya.

    Abang, sapaan akrab Andi Muhammad Rizal Ashari menambahkan, berdasarkan keterangan dari BBPJN Kaltim, persoalan tuntunan pertanggungjawaban ke pihak perusahaan tersebut saat ini masih dalam tahap administrasi atau surat menyurat.

    Namun, hingga kini PT Karya Sejati Readymix tak juga memberikan respon. Apabila perusahaan itu tak juga memberikan respon dalam beberapa waktu ke depan atau bahkan menolak ganti rugi, maka akan ditempuh jalur hukum.

    Diketahui, ada dua cara untuk pertanggungjawaban insiden itu. Yakni, pihak perusahaan dapat membangun langsung jembatan, atau bisa menyetor ke kas negara senilai biaya pembangunan jembatan sebesar Rp25 miliar, dan BBPJN yang mengerjakan pembangunan.