Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Perumda Tirta Taka Nunukan Naikan Tarif Air Bersih dengan Besaran Bervariasi

Rapat Dewan Pengawas dan Manajemen Perumda Tirta Taka Nunukan membahas penyesuaian tarif air sesuai SK Gubernur Kaltara. (Foto: Perumda Tirta Taka)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Utara

    Perumda Tirta Taka Nunukan Naikan Tarif Air Bersih dengan Besaran Bervariasi

    PusaranMedia.com

    Rapat Dewan Pengawas dan Manajemen Perumda Tirta Taka Nunukan membahas penyesuaian tarif air sesuai SK Gubernur Kaltara. (Foto: Perumda Tirta Taka)

    Perumda Tirta Taka Nunukan Naikan Tarif Air Bersih dengan Besaran Bervariasi

    Rapat Dewan Pengawas dan Manajemen Perumda Tirta Taka Nunukan membahas penyesuaian tarif air sesuai SK Gubernur Kaltara. (Foto: Perumda Tirta Taka)

    Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

    NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dalam waktu dekat akan memberlakukan tarif baru air minum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Nunukan. 

    Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, menyesuaikan biaya operasional serta memastikan keberlanjutan penyediaan air bersih bagi masyarakat.  

    Kepala Bagian Administrasi Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, Afriansyah, menyampaikan kebijakan ini diambil berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 100.3.3.1/213/2024, yang menetapkan batas atas dan bawah tarif air minum bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) penyedia sistem penyediaan air minum di wilayah provinsi.  

    "Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk menuju Full Cost Recovery, biaya operasional dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum dapat ditutupi secara mandiri oleh perusahaan, tanpa mengorbankan aspek keterjangkauan bagi masyarakat," ujarAfriansyah kepada pusaranmedia.com, Rabu (5/2/2025). 

    Berdasarkan keputusan tersebut, kenaikan tarif air bervariasi sesuai dengan kategori pelanggan. Untuk kelompok sosial, seperti rumah ibadah dan panti sosial, tarif untuk rumah tangga kategori 1 (rumah sangat sederhana) mengalami kenaikan sebesar Rp167 per meter kubik.  

    Kenaikan lebih signifikan terjadi pada kategori niaga dan industri. Misalnya, tarif untuk usaha kecil seperti kios, warung, dan toko mengalami kenaikan dari Rp6.101 menjadi Rp6.268 per meter kubik untuk konsumsi 0-10 meter kubik. Sementara itu, industri besar seperti pabrik es dan cold storage mengalami penyesuaian hingga Rp22.468 per meter kubik.  

    Afriansyah menegaskan kebijakan ini telah melalui kajian matang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara biaya produksi dan daya beli masyarakat. 

    "Kami tetap mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan tarif ini. Selain itu, Perumda Tirta Taka Nunukan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta menjaga ketersediaan air baku bagi pelanggan," tambahnya.  

    Selain penyesuaian tarif air, pemerintah juga menetapkan biaya administrasi dan abonemen berdasarkan ukuran water meter pelanggan. Misalnya, untuk pelanggan dengan diameter meter setengah inci, biaya abonemen ditetapkan sebesar Rp8.000, sementara pelanggan dengan meter 3 inci dikenakan Rp204.000.  

    Keputusan ini menggantikan kebijakan tarif sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/56/I/2024. 

    Dengan akan berlakunya kebijakan baru ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memahami pentingnya keberlanjutan sistem penyediaan air minum serta mendukung upaya peningkatan kualitas layanan air bersih di Kabupaten Nunukan.