Reporter: Adi Kade | Editor: Supiansyah
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengajukan draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) RSUD Sepaku ke Biro Hukum Setprov Kaltim untuk dievaluasi. “Kami sudah ajukan fasilitasi ke Biro Hukum provinsi ada minggu keempat bulan Juni,” kata Kabag Hukum Setkab PPU Pitono pada media ini, Rabu (7/7/2021).
Pitono mengungkapkan, hasil evaluasi Perbup SOTK RSUD Sepaku belum keluar. “Masa fasilitasi itu 15 hari. Jadi, kemungkinan hari Kamis (besok) sudah keluar. Jadi, hari Jumat Perbup diteken bupati,” terangnya. Perbup SOTK RSUD Tipe D Tersebut sebagai acuan untuk pengisian jabatan. Pitono menyatakan, direktur RSUD Sepaku memiliki kualifikasi jabatan eselon IIIA. “Kalau RSUD Ratu Aji Putru Botung itu tipe C, jadi direkturnya dijabat eselon IIIB,” jelasnya.
Rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Sepaku tersebut awalnya berstatus rumah sakit pratama (RSP). Namun, sfesifikasinya ditingkatkan menjadi rumah sakit umum daerah dengan tipe D agar cakupan layannya lebih memadai. “Pemerintah daerah meningkatkan statusnya menjadi RSUD tipe D,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU dr. Jansje Grace Makisurat mengatakan, rumah sakit di Sepaku tersebut akan dioperasikan setelah Perbup SOTK-nya telah ditetapkan. Karena, Perbup ini menjadi acuan dalam pengisian manajemen rumah sakit tersebut.
Diketahui, pembangunan rumah sakit Sepaku rampung pada 2017 silam. Anggaran pembangunan rumah sakit ini bersumber dari alokasi dana khusus (DAK) sebesar Rp 8,3 miliar dari Kementerian Kesehatan. Rumah sakit ini juga telah dilengkapi alat kesehatan dan tenaga medis. Namun, sampai saat ini belum dioperasikan.