Logo
Pusaran Dewan Pers
Iklan

Warga Diperbolehkan Membangun di Eks Lokasi Kebakaran Jalan Milono Berau, Tapi Ada Syaratnya!

Asisten I Setkab Berau, Hendratno (Foto : Umar Daud/pusaranmedia.com)

BERITA TERKAIT

    Kalimantan Timur

    Warga Diperbolehkan Membangun di Eks Lokasi Kebakaran Jalan Milono Berau, Tapi Ada Syaratnya!

    PusaranMedia.com

    Asisten I Setkab Berau, Hendratno (Foto : Umar Daud/pusaranmedia.com)

    Warga Diperbolehkan Membangun di Eks Lokasi Kebakaran Jalan Milono Berau, Tapi Ada Syaratnya!

    Asisten I Setkab Berau, Hendratno (Foto : Umar Daud/pusaranmedia.com)

    Reporter : Umar Daud | Editor : Buniyamin

    TANJUNG REDEB - Warga terseut mempertanyakan perizinan membangun kembali rumah di sempadan jalan bantaran sungai Jalan Milono, Kelurahan Gayam, Kabupaten Berau yang menjadi lokasi kebakaran.

    Asisten I Setkab Berau, Hendratno mengaku Pemerintah Daerah (Pemda) tidak melarang warga untuk kembali membangun rumah di sana. Hanya, ada beberapa aspek yang mesti dipenuhi warga yang ingin membangun rumah di kawasan Jalan Milono.

    "Kita berbicara bukan tentang larangannya, tapi tentang aturan. Jadi kalau ingin membangun harus penuhi aturan itu," ujarnya saat dijumpai awak media, Senin (10/2/2025).

    Ada lima penekanan dari pemerintah, baik sisi kepemilikan tanah, sempadan jalan dan sempadan sungai, Ruang Terbuka Hijau (RTH), permukiman kumuh dan perizinan pembangunan rumah. "Bukan kita melarang, tapi sesuai tidak dengan aturan itu," paparnya.

    Saat ditanya terkait relokasi dan dibangunkan rusunawa bagi warga yang mendiami kawasan permukiman di sempadan sungai Jalan Milono, Hendratno menegaskan sangat memungkinkan untuk dilakukan.

    Ini mengingat masalah tersebutu sangat berkaitan erat dengan kehidupan sosial dikalangan masyarakat yang terdampak bencana kebakaran. "Sangat memungkinkan. Tapi kembali lagi kalau anggaran memadai, saya pikir tidak ada masalah," imbuhnya.

    Meski sudah ada lampu hijau dari pemerintah terkait membangun kembali rumah di bantaran sungai di Jalan Milono, tapi masih ada beberapa pertimbangan yang harus dievaluasi, mulai dari potensi bahaya permukiman di pinggir sungai, polusi dan pertimbangan lainnya.

    "Hanya tinggal menyesuaikan aturan yang berlaku saat ini," pungkasnya.