Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutim mengambil langkah strategis dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2025.
Melalui Instruksi Bupati Kutim Nomor B-100.3.4.2/04/HUKUM, seluruh perangkat daerah diwajibkan melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas pengeluaran yang dianggap tidak mendesak.
Instruksi yang dikeluarkan pada 10 Februari 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan anggaran dalam pelaksanaan APBN dan APBD.
Bupati Kutim menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
Selain itu, belanja untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, serta honorarium tim juga akan dibatasi.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan menunda sejumlah proyek infrastruktur yang dianggap belum menjadi prioritas utama pada tahun anggaran 2025.
Bupati meminta Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Badan/Dinas/Bagian, serta Direktur Rumah Sakit Daerah untuk segera mengidentifikasi rencana efisiensi masing-masing perangkat daerah.
Hasil identifikasi ini harus dilaporkan paling lambat 20 Februari 2025 kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, serta Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Kebijakan ini juga menegaskan bahwa efisiensi tidak akan menyentuh belanja pegawai, belanja bantuan sosial, belanja operasional kantor, serta anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Namun, anggaran hibah dalam bentuk uang, barang, maupun jasa akan dikendalikan lebih ketat untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan prioritas daerah.
Untuk memastikan instruksi ini berjalan optimal, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diberi mandat untuk mengendalikan dan menetapkan efisiensi belanja perangkat daerah.
Inspektorat Kutim juga diminta berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim guna mengawasi pelaksanaan kebijakan ini.
Dengan diterbitkannya instruksi ini, Surat Bupati Kutai Timur Nomor: T-900.1.3.3/3773/BUP, tanggal 20 Januari 2025, yang sebelumnya mengatur penundaan belanja pada APBD 2025, dinyatakan tidak berlaku.