Reporter: Lodya Astagina | Editor: Bambang Irawan
TENGGARONG - Masih banyak masyarakat belum memahami informasi soal penyakit yang terkover dan tidak di BPJS Kesehatan.
Dengan BPJS Kesehatan, masyarakat bisa berobat gratis dan tidak dipungut biaya. Tapi asuransi pada umumnya, ada iuran yang harus dibayar masyarakat setiap bulan sesuai kelas yang dipilih.
Meski asuransi kesehatan gratis, tapi tidak semua penyakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 daftar penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
“Penyakit yang tidak dijamin sudah dijelaskan dengan rinci di Perpres,” ucap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kukar, Ika Irawati, Rabu (12/2/2025).
Regulasi yang baru diterapkan di 2025 ini memang masih secara bertahap disosialisasikan kepada para peserta. BPJS Kesehatan Cabang Kukar sudah bekerja sama dengan sejumlah Fasilitas Kesehatan (Faskes) untuk menghadirkan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
“Silahkan peserta bertanya kepada petugas. Terkadang penyampaian yang salah membuat tangkapan persepsi berbeda. Nanti kami penguatan kembali ke mitra terkait mekanisme komunikasi dan edukasi,” jelas Ika.
Faskes besar terdekat, kata dia, seperti RSUD Aji Muhammad Parikesit juga sudah disediakan informasi berupa 10 poster yang di sebar di sejumlah gedung. Seperti ruang pendaftaran, poli, ruang tunggu, IGD, gedung rawat inap.
Adapun 21 daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan meliputi:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perawatan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.