Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan
SANGATTA – Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman menegaskan Alokasi Dana Desa (ADD) harus menjadi motor utama pembangunan di desa.
Dengan anggaran yang berkisar antara Rp6-9 miliar per desa, ia menekankan pentingnya penggunaan dana secara efektif untuk meningkatkan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat.
"Manfaatkan sesuai skala prioritas yang telah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga. Jangan sampai ada penyimpangan dari kesepakatan yang telah dibuat," tegas Ardiansyah.
Ia juga mengingatkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tidak dapat sepenuhnya mengakomodasi seluruh kebutuhan desa.
Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah kecamatan, kepala desa, dan sektor swasta sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan.
Lebih lanjut, Bupati Ardiansyah mengingatkan bahwa pengelolaan Dana Desa (DD) kini diawasi langsung oleh Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas menjadi hal mutlak.
"Dana ini bukan uang pribadi, melainkan dana negara yang diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas hidup di desa. Maka, penggunaannya harus transparan, tepat sasaran, dan bertanggung jawab," ujarnya.
Ardiansyah juga memperingatkan para kepala desa agar berhati-hati dalam pengelolaan anggaran ini. Penyalahgunaan Dana Desa dapat berakibat fatal, termasuk sanksi hukum bagi kepala desa yang terbukti menyelewengkan anggaran.
"Pembangunan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak," tandasnya.